Berita

Seputar KPPN Watampone

REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT PEMDA BONE, SOPPENG DAN WAJO SEMESTER I TAHUN 2022

REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT

 PEMDA BONE, SOPPENG DAN WAJO

SEMESTER I TAHUN 2022

KPPN Watampone menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester I tahun 2022 pada hari Selasa 30 Agustus 2022 di Aula Taro Ada Taro Gau KPPN Watampone. Acara tersebut melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo.

Pada sesi pembukaan,  Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto menyampaikan bahwa tujuan rekonsiliasi pajak pusat ini adalah untuk menghasilkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sebagai salah satu persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil bagi Pemda. Djoko Julianto berharap agar kegiatan rekonsiliasi selanjutnya dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Muhammad Lukman Syatir selaku Pejabat Fungsional PTPN KPPN Watampone menyampaian terkait data setoran pajak yang telah terkonfirmasi. Dari summary data dari ketiga kabupaten, tidak ada yang mendapatkan catatan misalnya kesalahan pencantuman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sehingga seluruh setoran pajak dapat dibuktikan telah masuk ke kas negara. Selain itu, ditekankan pula bahwa ada tiga data utama yang harus diperhatikan agar setoran dapat terkonfirmasi, yaitu NTPN, Kode Akun Pajak, dan Nilai Setoran.

Selanjutnya, Hadinengrat Nusantoro selaku Kepala KPP Pratama Watampone mengkonfirmasi kepada perwakilan BPKAD Kabupaten Wajo terkait setoran pajak yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng. Perwakilan dari Pemda Kabupaten Wajo memberikan penjelasan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh pelaksanaan kegiatan yang belum maksimal.

Pada acara tersebut, disampaikan pula beberapa informasi penting terkait dengan ketentuan perpajakan seperti setoran PPN yang terhitung mulai tanggal 1 Mei tidak lagi atas nama rekanan tetapi atas nama bendahara/instansi, dan informasi bahwa telah berlakunya peraturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah dicapainya kesepakatan dari seluruh pihak atas data setoran pajak periode Semester I Tahun 2022, kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan BAR oleh masing-masing Pemda, Kepala KPP Pratama Watampone dan Kepala KPPN Watampone.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search