Berita

Seputar KPPN Watampone

GKM Implementasi LPJ Bendahara Integrasi Aplikasi SAKTI

GKM Implementasi LPJ Bendahara Integrasi Aplikasi SAKTI

Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto menyampaikan pentingnya GKM diadakan secara rutin guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi pegawai. Adapun materi terkait Implementasi LPJ Bendahara Integrasi Aplikasi SAKTI perlu dipahami bersama agar pegawai lebih perhatian dan bisa diimplementasikan dengan baik. Selain itu juga menyampaikan pesan-pesan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bahwa semua pegawai tidak boleh abai terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi yang dapat merusak moralitas dan integritas. Peran dari masing-masing pihak sangat penting untuk memastikan bahwa kita berupaya mengelola keuangan negara dengan bersih, berintegritas, profesional dan bertanggung jawab.

PTPN Terampil KPPN Watampone, Wahyu Dwi Aryadi menyampaikan materi terkait Implementasi LPJ Bendahara Integrasi Aplikasi SAKTI.

1. Setup Referensi Satker pada LPJ di KPPN KPPN dapat melakukan pengaturan aktif/inaktif satker wajib LPJ pada menu KPPN – Verifikasi dan Akuntasi – Referensi – Referensi Satker LPJ. Tampilan dengan filter mode tampilan bulanan

2. Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran Konsep Baru LPJ konsep baru ini mulai diimplementasikan pada Bulan April 2023. Maka LPJ untuk bulan Maret tetap dapat dicetak dengan tampilan menu seperti biasa, untuk bulan April 2023, terdapat perubahan form.

3. Validasi LPJ Bendahara oleh KPA/PPK Satker Pada konsep baru, LPJ harus di validasi oleh KPA/PPK Satker. Validasi LPJ dapat dilakukan pada menu Bendahara – Validasi – Validasi LPJ Bendahara. Menu validasi LPJ Bendahara terdiri dari beberapa panel sebagai berikut : a. Panel “Filter” b. Panel “Rekapitulasi LPJ” c. Panel “Validasi LPJ Bendahara Pengeluaran” d. Terdapat tombol “Saldo Valid” dan “Saldo Per Rekening”

4. Validasi LPJ Bendahara KPPN Pada Staff KPPN Validasi LPJ Bendahara di KPPN dilakukan 2 tahap yaitu oleh staff KPPN dan kepala seksi KPPN. Akses di SAKTI dilakukan melalui menu KPPN - Verifikasi dan Akuntasi – Validasi Persetujuan LPJ. Menu “Validasi Persetujuan LPJ KPPN” terdiri dari 3 panel utama sebagai berikut : a. Panel “Filter” b. Panel “Rekapitulasi LPJ” c. Panel “Validasi LPJ Bendahara Pengeluaran”

5. Validasi LPJ Bendahara KPPN Pada Kasi KPPN Validasi LPJ Bendahara pada kepala seksi KPPN dapat diakses melalui menu KPPN - Verifikasi dan Akuntasi – Validasi Persetujuan LPJ KPPN.

6. Validasi Tolak LPJ Bendahara oleh KPPN dan KPA/PPK Beberapa hal terkait validasi tolak LPJ Bendahara adalah sebagai berikut : a. Staff atau Kasi KPPN dapat melakukan validasi tolak saat LPJ satker masih berstatus “Dikirim Satker”, “Divalidasi Staff KPPN”, ataupun ditolak kembali setelah sudah berstatus “Divalidasi Kasi KPPN”. b. KPA/PPK satker dapat melakukan validasi tolak saat LPJ satker masih berstatus “Belum Divalidasi KPA”. c. Jika status LPJ “Ditolak KPPN” atau “Ditolak KPA/PPK” maka Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembentukan ulang data LPJ dengan klik “Simpan”. d. Jika satker melakukan perubahan data LPJ pada periode yang telah disetujui sebelumnya, KPPN harus melakukan validasi tolak secara berurutan.

Diharapkan melalui kegiatan GKM rutin tersebut dapat menjadi sarana untuk belajar guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan bagi pegawai. Lebih dari itu juga dapat terus memberikan pelayanan prima kepada mitra kerja dengan tetap menjaga integritas dalam peningkatan kualitas pelayanan serta dapat menunjang terwujudnya visi misi Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN Watampone sebagai pengawal APBN di daerah.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search