GKM INTERNALISASI MATERI HASIL DIKLAT/SOSIALISASI/WORKSHOP PERIODE BULAN MARET 2024 (Penggunaan Modul Kenaikan Gaji Berkala pada Aplikasi HRIS)
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, membuka kegiatan GKM dengan kembali mengingatkan mengenai visi dan misi Kementerian Keuangann, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN Watampone. Selanjutnya disampaikan pula mengenai tujuannya GKM ini, yaitu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai tentang Penggunaan Modul Kenaikan Gaji Berkala pada Aplikasi HRIS.
Kepala KPPN Watampone, memberikan kesempatan kepada Benny Eko Supriyanto
Kepala Subbagian Umum untuk menyampaikan materi tentang Penggunaan Modul
Kenaikan Gaji Berkala pada Aplikasi HRIS.
1. Implementasi
a. Periode transisi, unit kerja melakukan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) menggunakan Modul KGB HRIS secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2024.
b. Implementasi secara penuh pada seluruh unit kerja,dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Juli 2024
2. Menu pada Modul Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
a. Nominatif Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk menarik nominatif KGB mengusulkan pegawai untuk diajukan Kenaikan Gaji Berkalanya.
b. Cetak Surat Keputusan (SK) untuk menambahkan usulan pegawai untuk diajukan Kenaikan Gaji Berkalanya mengusulkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
c. Penandatanganan untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan Digital Signature (DS)
d. Monitoring untuk memonitor status Kenaikan Gaji Berkala (KGB) pegawai
Diharapkan, melalui kegiatan GKM rutin ini dapat menjadi sarana untuk belajar guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan bagi pegawai. Lebih dari itu juga dapat terus memberikan pelayanan prima kepada mitra kerja dengan tetap menjaga integritas dalam peningkatan kualitas pelayanan, serta terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja organisasi.