RAPAT INTERNAL EVALUASI KINERJA ANGGARAN KPPN SELAKU SATKER PERIODE BULAN MARET 2024 (PERJALANAN DINAS JABATAN)
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, membuka rapat dengan memberikan motivasi kepada seluruh pegawai agar terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat memberikan kinerja terbaik untuk organisasi, selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengasah pengetahuan pegawai tentang Kinerja Anggaran KPPN Selaku Satker khususnya terkait dengan Perjalanan Dinas Jabatan.
Selanjutnya Kepala Subbagian Umum, Benny Eko Supriyanto menyampaikan hasil
rapat sebagai berikut:
1. Perjalanan Dinas Jabatan, terdiri dari:
a. Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan Dalam Kota
c. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
2. Administrasi Perjalanan Dinas
a. Penerbitan surat tugas
b. Penerbitan surat perjalanan dinas (SPD)
c. Pertanggungjawaban biaya
3. Komponen biaya terdiri dari Uang Harian, Biaya Transpor, Biaya Penginapan, Representasi, Sewa Kendaraan Dalam Kota, dan Biaya Jenazah
4. Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan:
a. Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta Pejabat lainnya yang setara;
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat lainnya yang setara;
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Gol. IV, Pejabat Eselon IV/PNS Gol. III, PNS Gol. II dan I
5. Sistem Elektronik Perjalanan Dinas mencakup:
a. Penerbitan surat tugas dan SPD
b. Perhitungan biaya perjalanan dinas
c. Pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan
d. Pelaksanaan perjalanan dinas dengan menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (deotagging)
e. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas
f. Pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas
Melalui rapat tersebut diharapkan kepada seluruh pegawai untuk terus berinovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja organisasi selalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan, dan rapat tersebut juga sebagai sarana para pegawai untuk mengetahui tentang Kinerja Anggaran KPPN Selaku Satker khususnya Perjalanan Dinas Jabatan.