Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menyelenggarakan Weekly Meeting pada hari Rabu (15/10/2025). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Kepala Kantor dan dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas dan pejabat fungsional KPPN Watampone yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Watampone dengan mengusung agenda “Pembahasan Isu dan Strategi Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Masing Masing Subbagian/Seksi”, dan injeksi materi KI “Konsekuensi Penanganan Tindak Pidana Korupsi bagi Pemberi Gratifikasi”

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang intensif antar unit kerja. "Koordinasi yang solid antara Subbagian dan Seksi adalah kunci keberhasilan kita dalam memberikan pelayanan yang prima dan akuntabel. Setiap permasalahan yang muncul harus segera diidentifikasi dan dicarikan solusi terbaik secara kolektif," ujarnya.
Pada sesi pertama, masing-masing Kepala Subbagian dan Kepala Seksi menyampaikan laporan perkembangan tugas dan kegiatan minggu ini serta rencana kerja untuk minggu depan. Beberapa isu strategis yang mengemuka antara lain percepatan penyerapan anggaran, optimalisasi layanan kepada pengguna anggaran, serta antisipasi terhadap kendala teknis di sistem aplikasi.
Hal yang menjadi fokus utama dalam rapat kali ini adalah injeksi materi kepatuhan internal mengenai konsekuensi penanganan tindak pidana korupsi, khususnya bagi pemberi gratifikasi. Materi ini disampaikan untuk memperkuat pemahaman dan kewaspadaan seluruh pegawai terhadap bahaya gratifikasi, yang seringkali menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Disampaikan dengan jelas bahwa gratifikasi tidak hanya menjadi persoalan bagi penerima, tetapi juga dapat menjerat pemberi. Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pemberi gratifikasi dapat dipidana jika pemberiannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau untuk memengaruhi suatu keputusan.
Materi ini mengingatkan seluruh pegawai di KPPN Watampone untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan anti-korupsi dalam setiap interaksi, baik dengan rekan kerja, atasan, maupun stakeholders. Pegawai diimbau untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan weekly meeting ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu strategis dan konsekuensi hukum dari gratifikasi, seluruh pegawai KPPN Watampone diharapkan dapat bekerja dengan lebih fokus, hati-hati, dan penuh integritas.
Meeting ini diselenggarakan bukan hanya sebagai media evaluasi, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone




