Berita

Seputar KPPN Wonosari

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

   

     Dalam rangka mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa Pemerintah, pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2023 bertempat di Aula KPPN Wonosari dilakukan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.


     Kegiatan yang diikuti oleh para pengelola keuangan satuan kerja lingkup KPPN Wonosari dengan narasumber dari KPPN Wonosari dan PT BRI (PERSERO) Cabang Wonosari. Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari Atik Purnomo dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, khususnya agar Kementerian/Lembaga melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek dengan mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.


     Selanjutnya disampaikan juga bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang bagian dari pengelolaan uang persediaan (UP) satuan kerja selanjutnya akan menjadi bagian dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada tahun 2023.


     Sementara itu, Raditya Destra narasumber dari PT BRI (PERSERO) Cabang Wonosari menyampaikan hal-hal teknis terkait persyaratan pengajuan permohonan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) termasuk beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh satuan kerja dalam penggunaan KKP tersebut.


    Dengan kegiatan ini diharapkan satuan kerja ikut berperan aktif dalam implementasi KKP sebagai upaya mendorong percepatan dalam implementasi KKP Domestik dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia, khususnya terkait penggunaan QRIS pada KKP Domestik.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search