Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik, KPPN Wonosari telah melaksanakan Sosialisasi Penerbitan SKPP Secara Elektronik melalui Zoom Meeting pada Selasa, 7 Maret 2023 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan peserta kegiatan tersebut adalah seluruh satker lingkup KPPN Wonosari, pemaparan materi terkait SKPP Elektronik (E-SKPP) disampaikan oleh Gandung Wahyudi pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan satker dapat memahami proses bisnis dari SKPP Elektronik dan bisa segera melakukan prakteknya sehingga satker tidak perlu lagi mengirimkan berkas hardcopy ke KPPN. Serta dapat mempersingkat proses bisnis penyelesaian pengesahan SKPP di KPPN.