Halo Kanca #InTress, pada hari Selasa (27/02) KPPN Wonosari telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang dibayarkan atas belanja daerah periode Semester II Tahun 2023 di Ruang Rapat KPPN Wonosari. Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kab. Gunungkidul. Kegiatan Rekonsiliasi ini merupakan lanjutan rangkaian acara setelah dilakukan Pra-Rekon.
.
Dalam kesempatan tersebut, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh Kasi Bank KPPN Wonosari, Kasi Pengawasan III KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kab. Gunungkidul.
BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemda.
.
Sebagai tindaklanjut Pasca Rekonsiliasi, KPPN Wonosari akan mengirimkan Laporan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Kanwil Perbendaharaan DIY serta Pemda Kab Gunungkidul mengirimkan BAR kepada DJPK pada akhir bulan Februari sebagai dokumen syarat penyaluran DBH.
.
Kegiatan rekonsiliasi pajak pusat yang dibayarkan oleh Pemda merupakan upaya meningkatkan sinergi antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan Pemerintah daerah Gunungkidul dalam rangka memperlancar pelaksanaan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Gunungkidul, yang pada akhirnya mendukung proses pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.
#KPPNWonosariSiapLayananPasti