Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Implementasi TTE Pada Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Implementasi TTE Pada Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang sering disingkat LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Dasar Hukum Penyampaian LPJ Bendahara adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014. Dokumen ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas kas, serta wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui aplikasi SAKTI.

LPJ Bendahara adalah dokumen yang mencatat seluruh transaksi keuangan yang dikelola oleh bendahara selama satu bulan atau dalam periode tertentu. Penyusunannya bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait. Proses penyusunan LPJ Bendahara meliputi pengumpulan data (mengumpulkan bukti transaksi seperti kuitansi, faktur, dan dokumen pendukung lainnya oleh Bendahara), penginputan data-data ke dalam aplikasi SAKTI menggunakan user operator, validasi terhadap pengajuan konsep dokumen-dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang diajukan oleh Bendahara, melakukan upload dokumen pendukung yang telah ditandatangani. Terakhir, melakukan pengiriman Laporan Pertanggungjawaban ke KPPN untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pegawai KPPN.

Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), khususnya bagi bendahara satuan kerja (Satker), bertujuan untuk menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih modern, cepat, dan aman serta karena alasan keamanan, legalitas, dan efisiensi.

 

Beberapa alasan utama mengapa LPJ perlu menggunakan TTE adalah sebagai berikut:

  • Keamanan dan Autentikasi: TTE tersertifikasi menjamin bahwa dokumen LPJ tersebut asli dan berasal dari pihak yang berwenang (misalnya Bendahara atau KPA atau PPK a.n. KPA). Hal ini meminimalisir risiko pemalsuan tanda tangan manual yang lebih mudah ditiru.
  • Integritas Data: Dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki sistem enkripsi yang memastikan isi laporan tidak dapat diubah setelah ditandatangani. Jika ada perubahan sekecil apa pun pada data transaksi atau lampiran, tanda tangan tersebut akan otomatis menjadi tidak valid.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses penyampaian LPJ melalui sistem seperti Aplikasi SAKTI menjadi jauh lebih singkat karena tidak perlu mencetak dokumen fisik (mendukung program go green dan paperless) dan kehadiran fisik untuk tandatangan, sehingga mendukung efisiensi kinerja Satker dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan TTE mempermudah pelacakan digital (digital tracking) mengenai kapan dan oleh siapa laporan tersebut disetujui, yang memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
  • Mendukung Digitalisasi Pemerintahan: Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat layanan perbendaharaan negara. 

Tahapan dalam aplikasi SAKTI

Dalam ekosistem digital Kemenkeu, proses LPJ dengan TTE umumnya mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Penyusunan: Bendahara menyusun LPJ pada aplikasi SAKTI
  2. Validasi: Dokumen diverifikasi secara internal pada aplikasi SAKTI.
  3. Tanda Tangan: Bendahara dan KPA membubuhkan TTE tersertifikasi pada aplikasi SAKTI.
  4. Pengiriman: LPJ dikirim secara elektronik ke KPPN tanpa berkas fisik melalui aplikasi SAKTI.

Hingga saat ini, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8/PB/PB.3/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Piloting Tahap II Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI, proses TTE LPJ sedang diimplementasikan untuk 5 K/L dalam masa piloting yang kemudian secara bertahap akan diimplementasikan kepada seluruh K/L baik itu untuk Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran.

Harapannya, apabila TTE LPJ telah diimplementasikan secara menyeluruh, maka proses pembuatan LPJ dengan TTE diharapkan dapat meminimalkan risiko pemalsuan, memastikan transparansi serta akuntabilitas dokumen laporan keuangan, dan menekankan kembali tanggungjawab yang melekat pada masing-masing pejabat perbendaharaan yang terlibat dalam pembuatan LPJ.

 

Oleh: Ginanjar Rizki Wijaya

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Yogyakarta

Catatan:

Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search