![]() |
|
Stakeholder’s Day yang diselenggarakan KPPN Yogyakarta pada tanggal 12 Februari 2026 bukanlah sekedar rutinitas acara pendekatan kepada satuan kerja (satker) mitra KPPN Yogyakarta. Pesan utama yang disampaikan Kepala KPPN Yogyakarta merupakan amanah besar dari Presiden agar para pengelola Perbendaharaan Negara memastikan pengelolaan APBN 2026 dapat diakselerasi namun tetap selektif. Akselerasi belanja bukan lah sekedar bagaimana membelanjakan pagu guna menghabiskan dana yang ada, akan tetapi akselerasi belanja diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2026 di lebih awal, memastikan manfaat belanja Negara segera dirasakan masyarakat sekaligus menghindari penumpukan pencairan anggaran di akhir Tahun 2026. Tahun 2026 menjadi tahun perubahan yang sangat signifikan terhadap strategi pengelolaan APBN, akselerasi belanja berbasis waktu dan penajaman fokus anggaran menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu mencapai target pembangunan berkualitas. Surat Menteri Keuangan nomor S-89/MK.03/2026 semakin menegaskan untuk satuan kerja secara disiplin melaksanakan kegiatan yang betul-betul prioritas, efisien dan mengurangi belanja yang kurang produktif, serta tetap mengutamakan pencapaian target kineja khususnya pada program prioritas Presiden. Percepatan Realasasi Belanja yang pruden untuk Pencapaian Target Kinerja ya biaya (cost of fund) akibat rendahnya realisasi belanja bersumber dari PHLN/PDN/SBSN maka Kementerian/Lembaga akan memperhitungkan pada alokasi anggaran Kementerian/Lembaga tahun berikutnya. Tak luput dari perhatian, satuan kerja Badan Layanan Umum agar disiplin dalam pengesahan belanja, yaitu dilakukan setiap bulan dan dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya, dan ketidakpatuhan dalam melakukan pengesahan bulanan secara tepat waktu akan diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam penilaian kinerja keuangan BLU yang bersangkutan. Penajaman Fokus Anggaran Tahun 2026 Tak terhenti pada akselerasi belanja, satker dibatasi atas keleluasaan penggunaan pagu anggaran, pembatasan gerak satuan kerja dalam merevisi DIPA 2026 makin diperketat, setelah akselerasi diberi kesempatan setidaknya sampai Semester I, penajaman belanja menjadi langkah berikutnya untuk memastikan penggunaan anggaran secara optimal dan disiplin fiskal. Dalam rangka memastikan kebutuhan operasional dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, pemerintah mewajibkan kepada satuan kerja memastikan kecukupan alokasi selama 12 bulan pada belanja belanja gaji dan tunjangan, operasional pemeliharaan, penyelenggaraan tugas dan fungsi, termasuk belanja proyek Multi Years Contract (MYC), serta ketersediaan dana bagi penyelesaian tunggakan dan program prioritas pemerintah. Batasan waktu revisi anggaran guna memenuhi kecukupan pagu kegiatan-kegiatan tersebut di atas paling lambat pada akhir bulan Maret Tahun 2026 (akhir Triwulan I). Di sisi lain satuan kerja diharuskan membatasi biaya pendukung seperti honorarium tim kegiatan, biaya konsumsi rapat dalam kantor, biaya kegiatan seremonial, biaya percetakan, pengadaan souvenir, pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan, biaya lain yang substansinya tidak berpengaruh secara langsung terhadap capaian output seperti perjalanan dinas koordinasi, dan rapat-rapat dalam dan luar kantor. Belanja secara selektif dan pembatasan ketat wajib dilakukan terhadap belanja jasa :
Revisi DIPA tidak diperbolehkan untuk optimalisasi (penggunaan sisa anggaran kontraktual/swakelola), revisi anggaran yang mengakibatkan penambahan total pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga (seluruh Akun 524). Satuan kerja tidak diperbolehkan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baru (Akun 532111) yang bersifat kendaraan perorangan dinas jabatan atau kendaraan operasional kantor, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru (Akun 533121), serta tidak diperbolehkannya revisi untuk renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor (Akun 523111 dan 533111). Penguatan Sinergi Menjawab Tantangan Kebijakan Anggaran 2026 Mengingat peran dominan belanja satuan kerja menopang pertumbuhan perekonomian negara, sekaligus memperhatikan batasan waktu yang sangat ketat pada kebijakan APBN 2026 KPPN Yogyakarta hadir selaku Financial Advisor, mengambil langkah intensif melakukan sinergi dan pendampingan ke satuan kerja guna melakukan pengelolaan anggaran yang berkualitas, pun dalam menjawab tantangan kebijakan APBN 2026. Stake Holder’s Day menjadi salah satu wujud penguatan sinergi bagi kedua belah pihak sekaligus mengikat komitmen pelaksanaan anggaran yang jauh lebih baik. Dengan menghadirkan para Pejabat Perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) diharapkan langkah-langkah strategis percepatan belanja dapat secara pasti diimplementasikan. Pada akhirnya sebuah kebijakan yang mengandung amanah besar tidak mungkin dapat terwujud tanpa komitmen dari berbagai pihak yang terlibat, dan sebagai penutup arahannya Kepala KPPN Yogyakarta berharap kepada seluruh satker berkinerja secara optimal sejak di awal tahun anggaran, dan tetap berfokus pada pencapaian target prioritas, serta agar seluruh upaya percepatan belanja tersebut dilakukan secara hati-hati, tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ditulis oleh : Sulastri, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. |








