
Nilai Yang Salah, Korupsi Terus Merambah
Oleh Riska Humairah (SMA Negeri 8 Yogyakarta)
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia masih saja menjadi salah satu kasus besar di negara ini. Tidak adanya perubahan signifikan dari tahun ke tahun, menjadikan korupsi sebagai salah satu masalah serius yang harus diselesaikan oleh seluruh elemen negeri ini. Menurut data dari KPPS, kerugian negara akibat praktik korupsi di negara ini mencapai 9,29 triliun rupiah. Hal ini tentu merupakan imbas dari rendahnya persepsi korupsi di Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), peringkat pemahaman persepsi korupsi di Indonesia hanya menduduki peringkat 85 dari 180 negara pada tahun 2019. Meskipun mengalami kenaikan 2 tingkat dari tahun 2018, angka ini masih terbilang rendah dibandingkan negara-negara di asia tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia. Merambahnya praktik korupsi di negara ini tidak hanya berdampak pada kondisi keungan negara, namun juga sangat berdampak pada indeks pembangunan masyarakat serta indeks kebahagiaan masyarakat. Menurut data yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kebahagiaan Indonesia sendiri berada pada tingkatan yang rendah, yaitu pada peringkat 92 dari 156 negara di dunia, sedangkan indeks pembangunan masyarakat pun menduduki peringkat yang sangat rendah yaitu pada peringkat 111 dan 189 negara di dunia.
Begitu parahnya praktik korupsi di negara ini menyebabkan berbagai masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat. Kerugian negara senilai 9,29 triliun rupiah ini tentu membuat banyak daerah yang seharusnya bisa dikembangkan, namun justru terhambat oleh adanya korupsi. Selain terhambatnya pembangunan, praktik korupsi juga menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, dan tentunya meningkatkan kemiskinan. Hal lain yang terdampak dari praktik korupsi di negara ini yaitu meningkatnya ketimpangan pendapatan antarindividu di negara ini. Para “tikus kantor” semakin bahagia dengan uang negara, namun rakyat kecil justru semakin sengsara karena banyaknya bantuan negara yang justru digelapkan oleh petinggi negara.
Banyaknya dampak yang dirasakan masyarakat tentu membuat masyarakat semakin bertanya-tanya, mengapa korupsi dapat terjadi? Padahal sudah ada regulasi yang kuat dari pemerintah untuk menangani kasus tahunan ini. Adapun regulasi dalam bentuk undang-undang juga memberikan sanksi yang terbilang cukup tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, para koruptor bisa dipidana seumur hidup apabila jumlah yang dikorupsi menyebabkan kerugian yang besar bagi negara. Selain itu, Indonesia bahkan memiliki 10 lembaga anti-korupsi yang terdiri atas KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, BPKP, BPK, serta Inspektoral Jendral.[1] Namun, banyaknya regulasi dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah nyatanya tidak dapat menekan praktik korupsi yang ada. Hal ini tentu merupakan kesalahan dari awal yang terus berlanjut karena tidak adanya perubahan. Pemerintah hanya melakukan pendekatan secara struktural, namun tidak memperhatikan pendekatan perilaku bagi rakyatnya.
Pada kenyataannya, Indonesia gagal dalam mengimplementasikan nilai yang seharusnya tertanam dalam diri setiap individu. Seperti yang kita ketahui korupsi sendiri berawal dari salah satu hal yang banyak melekat dalam diri masyarakat, yaitu tindakan ketidakjujuran para aparatur negara. Ketidakjujuran ini merupakan salah satu contoh dari perilaku menyimpang yang berawal dari keberadaan mereka di lingkungan masyarakat. Menurut teori perilaku menyimpang, hal ini dapat teratasi dengan cara yang paling mendasar yaitu mengubah nilai yang ada dalam diri masyarakat, mengubah perspektif masyarakat, mengubah sistim kepercayaan yang dianut, dan yang terakhir adalah dengan course of action. Inilah mengapa mengubah nilai yang ada dalam diri generasi muda penting untuk dilakukan agar nantinya tidak tercetak pemimpin-pemimpin dengan kesalahan yang sama seperti sebelumnya.
Nilai yang ada dalam diri generasi muda menjadi penting karena dari sinilah akan terbentuk perspektif dan kepercayaan yang mereka anut nantinya. Apabila sejak dini nilai yang tertanam pada diri generasi muda hanyalah berorientasi pada hasil yang didapat, tentu ini merupakan langkah yang salah. Dengan penanaman nilai moral yang benar pada generasi muda sejak dini, tentu kasus korupsi dapat perlahan-lahan berkurang. Sebagai contoh adalah negara Selandia Baru yang masuk dalam 8 besar negara yang berhasil menghapuskan korupsi di negaranya.[2] Negara ini tidak memiliki lembaga tunggal pemberantas korupsi layaknya Indonesia yang memiliki KPK, namun negara ini bisa menghapuskan aksi korupsi. Ini dapat terjadi karena sedari awal, Selandia Baru selalu menanamkan pendidikan moral yang baik, lain halnya dengan Indonesia. Kesempatan siswa-siswi di Selandia Baru untuk mencontek sangatlah kecil, sedangkan di Indonesia hampir seluruh sekolah yang ada tidak memberikan sanksi tegas kepada peserta didik yang mencontek saat ujian. Inilah mengapa penanaman nilai moral sangatlah penting untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia.
Penanaman nilai moral ini dapat dibentuk dengan adanya pendidikan karakter yang baik. Menurut John W. Santrock pendidikan karakter merupakan pendekatan langsung untuk pendidikan moral dengan memberi pelajaran kepada peserta didik tentang pengetahuan moral dasar untuk mencegah mereka melakukan perilaku tidak bermoral atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Adapun pendapat dari Elkind (2004) menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.[3] Menurut definisi yang sudah dikemukakan para ahli, dapat disimpulkan bahwa penanaman pendidikan karakter sejak dini sangatlah penting agat tidak terjadi perilaku tak bermoral di masa yang akan datang. Definisi para ahli juga menunjukkan seberapa penting peran dunia pendidikan, terlebih lagi para pengajar untuk membentuk karakter yang baik bagi generasi muda.
Penanaman nilai moral yang baik pada generasi muda dapat dapat diberikan pada jenjang pendidikan maupun dengan bantuan komunitas independen yang bekerja dalam rangka membangun karakter budaya anti korupsi. Mulai dari jenjang pendidikan, proses mengedukasi anak tentang budaya anti korupsi ini harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Pentingnya sosialisaasi terhadap siswa-siswi sejak SD, SMP, dan SMA adalah agar mereka terdoktrin selalu jujur dalam melakukan sesuatu dan agar mereka sadar betapa pentingnya kejujuran. Dengan begitu, akan generasi muda saat ini kan tumbuh menjadi pribadi yang baik dan enggan untuk melakukan kecurangan dan tindakan yang melanggar norma-norma. Tindakan ini adalah penanaman karakter yang bertujuan menghambat dan menanggulangani korupsi.
Kemendikbud dapat merealisasikan kerjasama dengan KPK untuk dapat mewujudkan kurikulum yang tepat. Siswa-siswi harus benar-benar memahami dan dapat mempraktikkan kurikulum yang sudah dibuat, bukan hanya menghafal dan semata-mata untuk mengisi nilai rapor. Budaya kejujuran juga harus menjadi dasar dalam setiap penyelenggaraan ujian maupun aktivitas pendidikan yang lain. Pihak sekolah harus membiasakan menomorsatukan kejujuran, bukan angka hasil penilaian.
Sebenarnya, sudah ada sekolah yang menerapkan hal ini di Indonesia, namun sayangnya belum banyak yang turut serta menerapkannya dalam peraturan sekolah. Pada tingkat pendidikan menengah sudah ada sekolah yang menerapkan aturan tegas mengenai budaya kejujuran ini. Sebagai contoh adalah SMA Taruna Nusantara yang menerapkan sistem drop out bagi siswa-siswi yang mencontek ataupun memberikan contekan saat ujian. Adapula perguruan tinggi yang juga menerapkan sistem yang sama yaitu PKN STAN. Hal ini, tentu akan menumbuhkan semangat yang nyata bagi setiap siswa untuk bersikap jujur mulai dari hal-hal kecil dan juga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab serta kedisiplinan sejak dini.
Para pemuda juga dapat membentuk sebuah lingkaran kecil atau yang biasa dikenal dengan komunitas. Dengan merangkul anak-anak muda yang peduli akan bangsa ini, maka akan tumbuh bibit-bibit unggul untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Dalam komunitas ini, akan membahas tentang korupsi yang berdampak buruk pada sebuah bangsa. Adanya upaya ini, tentu dapat menyadarkan para generas bangsa untuk enggan berbuat kecurangan dalam melakukan sesuatu.
Selama ini, pendekatan perilaku yang seharusnya dilakukan sejak awal kurang maksimal hasilnya. Selain itu, perjuangan untuk memberantas korupsi memang tidak mudah, banyaknya hambatan dan mengakarnya praktik korupsi di negeri ini sangat menyulitkan dalam upaya pemberantasannya. Namun, bukan berarti tingginya tingkat kesulitan ini akan menghalangi semangat para pemuda untuk memberantas aksi korupsi hingga ke akarnya, karena pada hakikatnya sesuatu yang tumbuh aan mati, dan akan tumbuh sesuatu yang baru. Tumbuhan yang baru inilah yang harus dijaga agar lebih baik dari tumbuhan sebelumnya. Kerjasama antar elemen masyarakat juga sangat penting agar masalah ini dapat teratasi. Bukan hanya dari generasi muda, namun keseluruhan penduduk bangsa. Bersama-sama kita pasti bisa mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera.
[1] Gemawan Dwi Putra, “Kenali Lembaga Anti Korupsi di Indonesia”, https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-lembaga-anti-korupsi-di-indonesia (diakses pada 4 April 2020, pukul 16.29)
[2] Vina A Muliana, “8 Negara Paling Berhasil Hapuskan Aksi Korupsi”, https://m.liputan6.com/bisnis/read/2830428/8-negara-yang-paling-berhasil-hapuskan-aksi-korupsi (diakses pada 4 April 2020 pukul 16.46)
[3] Anonim, “8 Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)”, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2016/03/6-pengertian-pendidikan-karakter-menurut-para-ahli.html (diakses pada 4 April 2020 pukul 16.52)


