
Generasi Milenial Lawan Korupsi
Oleh Divara Hana Vania (SMA Negeri 8 Yogyakarta)
Headline trending seperti “Gantung Anas di Monas”, “Andai Aku Jadi Gayus Tambunan”, “Asuransi Jiwasraya”, “Korupsi E-KTP Plastik”, dan “Papa Minta Saham” adalah beberapa headline terkenal mengenai kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia tersebut sudah merugikan negara hingga total 182,64 triliun rupiah menurut data dari Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gajah Mada. Hal ini tentu sangat problematik bagi bangsa dan negara kita, sehingga mulai dari sekarang, para generasi milenial sangat dibutuhkan untuk ikut serta melawan korupsi.
Sebelumnya, pengertian korupsi itu apa sih? Kenapa sih korupsi sangat berbahaya dan merugikan bangsa dan negara kita? Tindakan korupsi yang biasanya trending di televisi adalah tindakan menyalahgunakan uang atau fasilitas dari suatu institusi atau negara yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, namun tindakan tersebut akan merugikan bagi institusi atau negara yang bersangkutan. Contoh-contoh perbuatan korupsi, misalnya penggelapan uang negara, memberi atau menerima suap, menerima atau memberi gratifikasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, dan sarana fasilitas suatu institusi atau negara.
Di kehidupan kita sehari-hari, juga ada pengertian korupsi yang lebih sederhana dan tanpa sadari sering kita lakukan setiap hari, seperti korupsi waktu dengan banyak menyia-nyiakan waktu untuk urusan yang tidak penting, korupsi uang saku dengan menggunakan uang saku untuk melakukan hal-hal yang tidak penting, misalnya membeli rokok atau main game di warnet, korupsi tempat dengan menerobos antrian saat berbelanja di supermarket, bisa juga dengan duduk di tempat duduk yang sebenarnya diperuntukkan lansia atau orang disabilitas sehingga mengambil hak para lansia dan disabilitas tersebut, atau parkir di tempat parkir khusus yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang disabilitas, juga saat berkendara sering menunggu lampu APILL di jalur sepeda, padahal kita menggunakan kendaraan bermotor. Contoh-contoh sederhana di atas tentu sudah sangat merugikan bagi banyak orang di sekitar kita, mulai dari diri kita sendiri karena terlalu banyak menyia-nyiakan waktu, orang tua kita karena kita sering korupsi uang saku yang telah diberikan oleh orang tua, para pelanggan di supermarket karena antriannya kita terobos, para difabel, lansia, dan pengguna sepeda karena tempat yang seharusnya disediakan khusus bagi mereka telah kita pakai duluan. Ini baru contoh-contoh korupsi sederhana di kehidupan kita sehari-hari, bagaimana dengan korupsi-korupsi yang dilakukan para pejabat negara?
Tentu korupsi-korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara ini sangat besar efeknya, bahkan sangat merugikan masyarakat dan negara. Uang yang dikorupsi oleh para pejabat negara tersebut pada dasarnya adalah uang rakyat dan uang negara yang didapat dari pemasukan pajak, pendapatan negara hasil ekspor impor, devisa negara dari para TKI dan TKW, serta penjualan sumber daya alam ke luar negeri. Segala pemasukan negara tersebut pada hakikatnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, seperti untuk meningkatkan faktor-faktor produksi, berupa modal, tenaga kerja, manajemen dan sumber daya manusia dalam negeri, peningkatan kualitas pendidikan, memberikan subsidi bahan bakar dan listrik kepada rakyat, membangun insfrastruktur di seluruh wilayah di Indonesia, peningkatan kualitas layanan masyarakat, seperti kesehatan, transportasi, imigrasi, dan masih banyak lagi. Tentunya itu semua memerlukan biaya yang sangat besar, belum lagi ditambah dengan pengeluaran negara lainnya, seperti cicilan utang pemerintah untuk membayar bunga dan cicilan pokok pinjaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan data, kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 2001-2015 telah merugikan negara sebesar 182,64 triliun rupiah, yang jika dikonversikan untuk menyejahterakan rakyat, sudah dapat digunakan untuk membayar lunas premi BPJS Rp60.000,00 per bulan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, yang artinya rakyat akan mendapatkan BPJS secara gratis. Uang tersebut juga masih bisa digunakan untuk membangun 600 rumah sakit berstandar internasional di seluruh Indonesia, memberikan beasiswa kepada 546.000 mahasiswa S1, memberikan beasiswa kepada 182.000 mahasiswa S2, memberikan beasiswa kepada 45.000 mahasiswa S3, membangun 10.000 km jalan tol, serta untuk membangun insfrastruktur di daerah-daerah terpencil. Namun hanya karena korupsi, semua hal tersebut belum bisa tercapai karena uang yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, justru digunakan untuk memperkaya diri para koruptor itu sendiri. Mereka dapat dengan mudah membeli rumah mewah, membeli asset-asset mewah, dan travelling keliling dunia dengan menggunakan uang rakyat kecil, sementara rakyat kecil hidupnya menderita, banyak yang hidup kelaparan, tinggal di kolong jembatan karena tak punya rumah, dan menjadi pengemis di pinggir jalan karena tak bisa punya uang untuk bersekolah. Para penduduk daerah pelosok, contohnya di daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, serta di daerah Papua belum bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik dan infrastuktur yang sama seperti di Jawa karena dana yang seharusnya digunakan untuk membangun daerah-daerah terpencil, justru digunakan oleh para koruptor untuk membangun istana mereka sendiri.
Ternyata tindakan korupsi tidak sendirian, korupsi juga memiliki “teman”, yang sama-sama merupakan tindakan tidak terpuji, yaitu Kolusi dan Nepotisme. Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau pemufakatan untuk melakukan perbuatan yang tidak baik, sedangkan nepotisme adalah tindakan lebih memilih saudara atau teman akrab untuk dinaikkan jabatan atau pangkatnya, daripada orang lain yang bukan saudara, meskipun orang lain tersebut sebenarnya lebih mampu dan lebih memiliki kapabilitas untuk menerima kenaikan jabatan atau pangkat. Contoh sederhana kolusi dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai seorang pelajar, misalnya merencanakan dan melakukan bolos massal satu kelas agar tidak perlu megikuti pelajaran, sedangkan contoh nepotisme yang sederhana, misalnya jika kita adalah seorang ketua OSIS di sekolah dan diminta untuk memilih salah seorang teman untuk menjadi bendahara organisasi, namun yang kita lakukan adalah memilih sahabat kita sebagai bendahara atas dasar persahabatan, walaupun dia kurang pandai dalam berhitung dan menyimpan uang, padahal selain dia masih banyak teman lain yang sebenarnya lebih mampu dalam hal manajemen uang. Tentunya contoh-contoh tadi sangat merugikan bagi orang-orang di sekitar kita. Saat kita melakukan bolos massal, maka kita juga akan korupsi waktu karena tidak menggunakan waktu belajar untuk belajar malah untuk bermain, guru-guru pun juga akan rugi karena mereka tidak bisa menyampaikan materi sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah, tentu saja hal ini akan mengakibatkan dampak buruk di kemudian hari, yaitu murid-murid akan ketinggalan pelajaran dan pada akhirnya belum siap untuk menghadapi ujian, jika belum siap menghadapi ujian maka bisa jadi akan mendapatkan nilai yang jelek saat terima rapor. Saat kita memilih sahabat kita menjadi seorang bendahara organisasi OSIS atas dasar persahabatan, padahal dia tidak pandai dalam hal manajemen uang, maka risiko untuk adanya kehilangan uang di kemudian hari pun semakin besar, dampak selanjutnya jika terjadi kehilangan uang adalah kegiatan pelaksanaan program kerja OSIS pun bisa jadi terhambat. Hal ini masih contoh-contoh kerugian kecil di kehidupan sehari-hari yang ditimbulkan oleh Kolusi dan Nepotisme. Bagaimana dengan yang dilakukan oleh para petinggi negara? Tentu akan sangat menyengsarakan rakyat.
Contohnya dapat kita lihat dalam kasus korupsi pengadaan proyek Hambalang pada tahun 2012. Para pejabat negara, yaitu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, serta Angelina Sondakh merencanakan kasus korupsi proyek tersebut dan menerima uang yang seharusnya digunakan untuk membangun proyek Hambalang. Akibatnya, pembangunan proyek pun berhenti dan proyek mangkrak bak istana hantu, padahal total anggaran negara yang dikeluarkan mencapai 2,5 triliun rupiah.
Kasus nepotisme terjadi pada saat pelantikan sekretaris daerah Riau oleh gubernur Riau, yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Hal ini menjadi sorotan karena penilaian terkait pengangkatan sekretaris daerah tersebut tidak dilakukan secara transparan, serta pengecekan track-record terhadap sekretaris daerah sebelum dilantik juga tidak dilaksanakan secara transparan, tentunya hal ini membuka risiko yang besar di kemudian hari karena belum tentu sang sekretaris daerah memiliki kapabilitas yang cukup untuk menjalankan tugasnya, yang akhirnya juga dapat merugikan masyarakat daerahnya.
Dampak buruknya tidak hanya berhenti sampai di situ saja, adanya berbagai tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap dilakukan oleh pejabat negara akan mengurangi kepercayaan rakyat terhadap rezim pemerintahan yang sedang berkuasa. Akibatnya rakyat akan bersikap skeptis dan tidak percaya terhadap pemerintah, sehingga rezim pemerintahan yang baik pun sulit untuk diwujudkan. Dampak lainnya dari korupsi adalah angka kemiskinan rakyat yang semakin meningkat karena uang rakyat sudah “dicuri” oleh para koruptor. Jika angka kemiskinan tinggi, maka kriminalitas pun juga akan semakin meningkat, kerusakan lingkungan pun juga semakin banyak terjadi karena masyarakat yang miskin akan cenderung mengeksploitasi alam untuk bisa bertahan hidup, sedangkan mereka tidak punya uang yang cukup untuk bisa memperbaiki kerusakan alam yang telah terjadi sehingga alam akan dibiarkan rusak begitu saja, akibat lebih lanjut dari masalah ini adalah akan terjadi benyak bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang saat ini sudah marak terjadi di Indonesia. Ternyata luar biasa dampak yang ditimbulkan dari korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negara.
Tentunya kita sebagai generasi mudalah yang harus ambil peran dalam mengatasi masalah ini karena nantinya nasib bangsa ini berada di tangan kita. Sepuluh tahun lagi, kitalah yang akan menjadi “decision maker” atau petinggi negara di Indonesia. Jangan sampai kasus korupsi ini masih ada di saat kita menjadi para petinggi negara kelak. Kenapa harus generasi milenial yang harus ambil peran? Badan-badan anti-korupsi, seperti KPK memang bertugas untuk menangkap para koruptor, namun KPK tidak bisa mengubah nilai moral dari para pejabat-pejabat negara yang memang sudah “kecanduan untuk korupsi”, misalnya saja kasus bupati Kudus yang sampai dua kali ditangkap KPK karena kasus korupsi atau kasus bupati Nganjuk yang sudah tiga kali ditangkap KPK karena kasus korupsi. Itu semua selaras dengan teori “moral construction” yang menyatakan bahwa nilai moral, perspektif, dan sistem kepercayaan akhirnya akan mempengaruhi pada tindakan seseorang. Pada orang-orang yang sudah tua, dalam konteks ini para pejabat yang suka korupsi, nilai moral, perspektif, dan sistem kepercayaan mereka sudah terikat kuat pada kebiasaan korupsi sehingga akan sangat sulit untuk mengubah pola pikir mereka menjadi anti-korupsi. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk memerangi korupsi dan mencegah terjadinya korupsi oleh pejabat negara di masa yang akan datang adalah dengan menanamkan budaya anti-korupsi pada generasi milenial.
Menanamkan dan mempraktekkan budaya anti-korupsi dapat dimulai dari diri kita sendiri, yaitu dengan memperbaiki moral dan mental kita dengan belajar untuk tidak melakukan kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam konteks yang sederhana, mulai dari tidak melakukan korupsi waktu, tidak korupsi uang jajan, tidak mencontek jawaban teman saat ulangan, tidak menerobos antrian di supermarket, tidak parkir di tempat parkir khusus orang disabilitas, tidak melakukan bolos sekolah massal, serta tidak melakukan tindakan nepotisme seandainya kita memiliki jabatan di organisasi sekolah.
Ini sangat penting untuk dilakukan karena banyak pejabat-pejabat yang saat ini hobi korupsi karena sedari muda memang sudah hobi melakukan tindakan-tindakan korupsi sederhana seperti yang sudah disebutkan tadi, sehingga pada saat dewasa pola pikirnya sudah terpaku pada kegiatan korupsi. Jika kita sebagai generasi milenial menanamkan pola pikir anti-korupsi mulai dari sekarang maka nantinya saat kita sudah menjadi petinggi negara, kita juga akan terbiasa untuk melakukan tindakan anti-korupsi sehingga harapannya angka korupsi akan menurun di masa depan. Kita juga bisa menanamkan semangat anti-korupsi dengan bergabung bersama komunitas-komunitas anti-korupsi, seperti Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) milik Indonesia Corruption Watch, Komunitas Gerakan Antikorupsi (GeRAK) di Aceh, dan Program Youth Integrity Camp dari Transparansi Internasional Indonesia, serta bersama mengajak teman kita untuk mengikuti berbagai kegiatan workshop, penyuluhan, dan pembelajaran mengenai pendidikan anti-korupsi yang diselenggarakan oleh KPK, maupun komunitas-komunitas anti-korupsi lainnya. Metode ini telah terbukti berhasil mengurangi angka korupsi di negara-negara, seperti Singapura, Finlandia, dan Hong Kong.
Di tangan generasi milenial jugalah dimana mimpi-mimpi rakyat untuk bisa hidup sejahtera dapat tercapai. Dengan berkurangnya angka korupsi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil bisa terlaksana, peningkatan layanan kesehatan, bantuan beasiswa pendidikan, serta subsidi bahan bakar minyak dan listrik pun dapat disalurkan kepada masyarakat sehingga akhirnya masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Pemasukan negara pun bisa juga digunakan untuk membayar cicilan utang negara. Jika angka korupsi masih tetap dan tidak berkurang di masa depan maka masalah-masalah, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan kerusakan lingkungan pun akan tetap terus terjadi, masyarakat pun juga tetap akan bersikap skeptis dan tidak percaya terhadap pemerintah karena merasa bahwa pemerintah hanya “tukang korupsi” yang tidak bisa menyejahterakan rakyat. Sebaliknya jika angka korupsi berkurang dan uang rakyat tersebut dapat digunakan untuk menyejahteraan mereka, maka rakyat akan dapat hidup lebih sejahtera, angka kemiskinan pun akan berkurang, dan rakyat akan merasa diperhatikan oleh pemerintah. Masyarakat yang merasa diperhatikan oleh pemerintah akan menjadi patuh pada rezim pemerintahan sehingga pemerintahan yang baik dapat terwujud. Masyarakat yang sejahtera akan mengakibatkan turunnya angka kriminalitas dan kerusakan lingkungan pun juga akan berkurang, akibatnya bencana alam pun juga akan semakin jarang terjadi. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa, mari kita tanamkan budaya anti-korupsi mulai dari sekarang untuk mengurangi angka korupsi di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka :
1. Ryan Virgiawan, “Mengenang 5 Kasus Korupsi Paling Dahsyat di Indonesia”, https://www.minews.id/cuitan-mi/mengenang-5-kasus-korupsi-paling-dahsyat-di-indonesia (diakses pada 6 April 2020, pukul 19.27)
2. Elleonora Ellen, “KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) merupakan Benalu Sosial”,https://www.kompasiana.com/elleonoraellen/59f3a4e0ed4ed6713a6299c2/kkn-korupsi-kolusi-nepotisme-merupakan-benalu-sosial (diakses pada 6 April 2020, pukul 19.30)
3. Anti-Corruption Clearing House, “JAMBORE KOMUNITAS ANTIKORUPSI 2018”, https://acch.kpk.go.id/id/jambore-komunitas-antikorupsi (diakses pada 6 April 2020, pukul 19.40)
4. Kok Bisa?, “Kenapa Korupsi Menjadi Tradisi di Indonesia?”, https://www.youtube.com/watch?v=fcRGd3dMuuU (diakses pada 6 April 2020, pukul 19.47)
5. Kok Bisa?, “Seberapa Bobrok Indonesia Gara-gara Korupsi?”, https://www.youtube.com/watch?v=N4CawRLSTKw (diakses pada 6 April 2020, pukul 19.54)
6. Tsamara Amany, “Koruptor Kok Bisa Nyaleg? Ini Kata Tsamara Amany”, https://www.youtube.com/watch?v=85HPilshmk0 (diakses pada 6 April 2020, pukul 20.00)
7. Agus Rahman, “TEORI PERKEMBANGAN MORAL DAN MODEL PENDIDIKAN MORAL”, https://www.researchgate.net/publication/323610627_TEORI_PERKEMBANGAN_MORAL_DAN_MODEL_PENDIDIKAN_MORAL (diakses pada 6 April 2020, pukul 21.00)


