
Menyelamatkan Indonesia dari Lingkaran Korupsi
Oleh Hasna Putri Nurlaila (MAN 1 Yogyakarta)
Menyelewengkan kepercayaan khalayak umum atas kekuasaannya, dapat dikatakan sebagai korupsi. Kekuasaan tersebut dapat mencakup ruang lingkup yang besar, seperti negara dan pemerintahan atau bahkan juga dapat terjadi dalam lingkup yang lebih kecil, seperti di lingkungan sekolah. Hal tersebut dapat terjadi secara meluas dan bertingkat dari tingkat rendah ke tingkat yang lebih tinggi.
Rencana pembangunan yang sedang marak digalakkan di Indonesia, adalah rencana pembangunan mengenai “Indonesia Emas 2045”. Upaya perwujudan “Indonesia Emas 2045” dilakukan dalam menghadapi bonus demografi tahun 2030. Bonus demografi terjadi ketika presentase usia produktif (usia 15-64 tahun) lebih besar daripada presentase usia tidak produktif (usia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun). Rencana “Indonesia Emas 2045” tersebut, ditujukkan agar di masa mendatang generasi pemuda-pemudi Indonesia dapat membangun Indonesia dalam berbagai sektor-sektor pembangunan serta mampu bersaing di kancah internasional dengan negara-negara lain.
Tidak dapat dipungkiri, dalam lingkungan sekolah, nilai dalam mata pelajaran merupakan suatu tolak ukur yang penting dalam menentukan kualitas siswa-siswi di Indonesia. Secara tidak langsung, nilai menjadi parameter acuan siswa dalam menentukan tujuan belajarnya. Hal tersebut, dapat kita lihat pada munculnya istilah “burank” pada generasi millennial. Lantas, apa itu sebenarnya istilah “burank” yang pada masa ini kerap digunakan?
Burank merupakan suatu akronim dari kata budak ranking. Istilah tersebut muncul pada generasi millennial, yang timbul karena maraknya fenomena menyontek. Fenomena menyontek tersebut, dipandang sebagai ajang bagi siswa-siswi dalam meraih nilai yang setinggi-tingginya demi mengejar ranking di kelas. Hal tersebut merupakan bentuk konsekuensi dari pandangan masyarakat, akan nilai sebagai tolak ukur bagi kualitas pelajar dalam proses pembelajaran.
Kualitas dalam pembelajaran tidak sepenuhnya dapat diukur dengan parameter perolehan nilai. Bagaimanapun, nilai dapat dimanipulasi, salah satunya dengan cara menyontek. Seharusnya, kualitas dalam pembelajaran lebih melihat pada proses dalam pembelajaran dan pemahaman yang didapat. Kemudian, dapat dilihat apakah pemahaman yang telah diperoleh lantas diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Paradigma akan parameter nilai tersebut menyebarluas dikalangan masyarakat. Paradigma yang mengagung-agungkan nilai pada mata pelajaran sebagai suatu hal terpenting dalam proses pembelajaran dan menjadikan hal tersebut sebagai tolak ukur dalam menilai kepintaran seseorang. Hal demikian, bukan suatu hal yang dapat dibenarkan. Paradigma tersebut secara tidak langsung membentuk kecenderungan dalam diri siswa-siswi di Indonesia untuk mengejar nilai demi mendapatkan sebuah prestige “siswa pintar”.
Padahal, tidak dapat digeneralisir bahwa siswa pintar hanya bagi siswa-siswi yang mendapatkan nilai tinggi dalam mata pelajaran sekolah. Pintar memiliki berbagai makna, tidak hanya pintar dalam hal akademik. Pada hakikatnya, setiap individu yang dilahirkan di dunia, diciptakan oleh Tuhan dengan segenap kepintaran dibidang masing-masing.
Fenomena menyontek yang marak terjadi dikalangan siswa-siswi di Indonesia juga bukan hal yang sepantasnya kita benarkan, walaupun hal tersebut merupakan konsekuensi dari paradigma dalam masyarakat. Menyontek, merupakan hal yang dapat dikatakan sebagai korupsi. Korupsi bukan hanya dapat terjadi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. Namun, korupsi dapat terjadi di lingkungan yang kecil, yaitu lingkungan sekolah.
Menyontek merupakan suatu penyalahgunaan kekuasaan siswa-siswi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelajar. Menyalahgunakan kepercayaan dalam proses belajar mengajar yang telah diberikan oleh guru sebagai tenaga pendidik. Fenomena mencontek di sekolah, dipandang sebagai suatu kejahatan kecil yang bahkan tidak memberikan efek bagi keberlangsungan negara.
Menyontek bagaikan sebuah api yang menyulut kecil, namun dapat berkobar menjadi besar menjalar dan menyebar serta dapat menimbulkan dampak yang lebih besar. Ketika fenomena menyontek dianggap sebagai suatu hal remeh dan kecil yang lumrah terjadi di dalam lingkungan sekolah, maka fenomena mencontek tidak hanya menjadi masalah kecil yang berada di lingkungan sekolah. Berbagai konsekuensi harus ditanggung dan dipikul berat oleh negara ini. Hal tersebut dapat terjadi, karena menyontek merupakan cikal bakal dari perbuatan korupsi yang lebih besar.
Ketika menyontek sudah menjadi kebiasaan dan suatu hal yang dibenarkan, maka tindakan tersebut dapat menjadi pemicu tindakan korupsi yang lebih besar, seperti penyuapan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Hal tersebut hanya menguntungkan sang koruptor dan merugikan negara ini. Begitupun dengan menyontek. Menyontek menguntungkan diri sendiri dalam meraih “prestige” serta merugikan teman-teman lain yang telah berusaha keras dalam proses pembelajaran.
Tindakan sang koruptor kecil ini, dapat menghambat berbagai rencana pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah rencana pembangunan “Indonesia Emas 2045”. Untuk mewujudkan “Indonesia Emas 2045”, diperlukan pemuda-pemudi Indonesia yang berkualitas serta berkarakter. Namun, bagaimana hal tersebut dapat terwujud, jika siswa-siswi yang kelak mengemban amanah sebagai agen pembangunan negara, tidak memiliki karakter, namun justru krisis karakter?
Sebagai pelajar, dapat berkontribusi dalam mewujudkan “Indonesia Emas 2045” dimulai dari sekarang, dari hal yang paling kecil, yaitu diri sendiri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berhenti menyontek atau bahkan mengedukasi teman-teman sekolah untuk tidak melakukan perbuatan menyontek. Mencontek bukanlah suatu bentuk perwujudan rasa percaya diri pada diri sendiri. Justru menyontek merupakan suatu bentuk krisis percaya diri terhadap segenap kemampuan dan potensi yang terdapat dalam diri sendiri.
Dalam perwujudan “Indonesia Emas 2045”, potensi diri merupakan suatu hal yang penting. Oleh karena itu, bagaimana jika diri sendiri saja tidak memiliki kepercayaan terhadap potensi dan kemampuan yang terdapat dalam diri? Padahal, dalam mengelola potensi diri, diperlukan rasa percaya diri agar segenap potensi diri yang kita miliki dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Diri sendiri memang dapat menjadi salah satu tantangan untuk ikut serta berkontribusi dalam perwujudan “Indonesia Emas 2045”. Namun, sudah seharusnya ego dikesampingkan. Sudah seharusnya untuk memikirkan nasib negara ini, tidak hanya berpikir sempit demi mendapatkan “prestige” bagi diri sendiri. Diperlukan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.
Mencoba menyayangi diri sendiri dan percaya pada segenap potensi yang dimiliki, dapat dijadikan sebagai strategi untuk melawan tantangan diri. Diperlukan segenap niat dari hati untuk menjawab tantangan diri dalam menumpas jiwa-jiwa korupsi. Pada hakikatnya, sudah sepantasnya menumbuhkan jiwa-jiwa yang penuh martabat dan berkarakter dalam diri sendiri. Hal tersebut, akan memberikan manfaat pada diri sendiri, bahkan dapat menyelamatkan negeri ini dari lingkaran korupsi!
Berbagai upaya dari diri sendiri harus dilakukan. Fenomena mencontek merupakan awal dari lingkaran korupsi yang menyengsarakan rakyat. Merampas bahkan mendzalimi hak-hak setiap individu masyarakat. Masihkah hidupkah hati nurani? Ataukah sudah tertutup dengan segala “prestige” yang diperoleh? Sudah saatnya bergerak!.
Sudah saatnya bergerak menyelamatkan negeri ini. Mulai sayangi dirimu dan selamatkan negeri ini!. Negara ini tidak butuh sekadar nilai mata pelajaran. Negara ini membutuhkan segenap pemuda-pemudi Indonesia yang bergerak sebagai agen pembangunan dalam perwujudan “Indonesia Emas 2045”. Wujudkan “Indonesia Emas 2045” dengan memberantas jiwa menyontek dalam dirimu, demi Indonesia yang benar-benar emas.


