Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan lagi wacana. Tuntutan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel mendorong pemerintah mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu gebrakan besarnya dalah integrasi dua sistem inti: Inaproc di sisi pengadaan dan Sakti di sisi keuangan.

Mengenal Dua Pilar Sistem Belanja Negara

INAPROC - Jantung Pengadaan Pemerintah, merupakan portal informasi pengadaan barang/jasa yang dikembangkan LKPP, berfungsi sebagai gerbang transparansi proses pengadaan. Sistem ini inklusif dan memberi ruang besar bagi UMKM untuk bersaing langsung dalam proyek-proyek negara. Semua proses tender, kontrak, hingga pemesanan tercatat di sini.

SAKTI - Otak Pengelolaan Keuangan APBN pada satuan kerja, adalah inovasi Kementerian Keuangan berupa sistem terintegrasi yang pengelola seluruh siklus keuangan satuan kerja, mulai perencanaan, pelaksanaan anggaran, sampai pertanggungjawaban. Keunggulan utamanya: real-time dan akuntabel, sehingga pengelola keuangan punya data yang sama dan terkini.

Payung Hukum 

Integrasi ini punya landasan hukum kuat yaitu UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, lebih teknis melalui Peraturan Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN nomor PER-8/PB/2025 pembayaran transaksi belanja INAPROC dapat menggunakan mekanisme Langsung Kontraktual. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mendaftarkan kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maksimal 5 hari kerja setelah Surat Pesanan dibuat di Inaproc. Data supplier dan data yang digunakan Sakti wajib merujuk data penyedia dan Surat Pesanan yang sudah ada di Inaproc, ini mencegah duplikasi dan ketidaksesuaian data.

Apa yang Diintegrasikan?

Interkoneksi sistem ini meniadakan input manual Berita Acara Serah Terima Barang sebagai dokumen dasar tagihan kepada negara, serta secara otomatis digunakan untuk dasar perekaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM) di Sakti. Dokumen lain yang tertransfer ke Sakti adalah Surat Pesanan, Invoice, dan dokumen tarif PNBP.

Dampak otomasi sistem yaitu tidak adanya input ulang, risiko human error turun drastis, cek ketersediaan pagu belanja dapat secara real time dilakukan pada saat pembentukan BAST pada Inaproc sehingga meminimalkan risiko gagal bayar.

Tantangan Implementasi 

Sinergi ini bukan cuma soal efisiensi waktu, target utama berupa penyerapan anggaran yang lebih cepat dan tetap berkualitas. Transparansi pengadaan pada Inaproc hingga akuntabilitas proses pembayaran pada Sakti diharapkan mampu mewujudkan Value for money. Di sisi lain interkoneksi dua sistem akan memberi kemudahan proses audit bagi APIP maupun pengawas eksternal karena seluruh jejak transaksi dari pengadaan sampai pembayaran terekam secara digital, hal ini tentu mendorong terwujudnya Good Governance.

Satu tahun pertama interkoneksi Inaproc Sakti,  evaluasi menjadi langkah penting guna keberhasilan interkoneksi dua sistem digital mendukung terwujudnya spending better. Kendala utama yang muncul yaitu konektivitas API & jaringan, gangguan server masih sering terjadi yang mengakibatkan data e-Katalog dan akti tidak sinkron. Misalnya status BAST tidak terbarui otomatis, atau kontrak tahun jamak dan long segment gagal ditarik ke Sakti. Kendala kedua berupa ketidaksesuaian data supplier seperti penulisan nama vendor, NPWP, atau nomor kontrak antara Inaproc dan master data Sakti dapat menggagalkan proses import data. Dan yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peningkatan integritas dan kompetensi SDM pada satuan kerja, karena secanggih apa pun sistem yang dibangun pada akhirnya akan bergantung pada usernya.

Penutup

Integrasi Inaproc dan Sakti adalah lompatan besar modernisasi belanja negara, regulasi sudah tranparan dan jelas,  fondasi sistem sudah terbangun dan terhubung, PR ke depan adalah bagaimana menjaga sistem  berjalan sebagaimana mestinya dan engembangkan menjadi lebih baik sehingga spending better yang akuntabel bukan sekedar target, tapi realita baru bagi pemerintah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search