REKONSILIASI PAJAK PUSAT ATAS BEBAN APBD
LINGKUP WILAYAH KERJA KPPN YOGAKARTA
Jum'at, 17 Februari 2023 Kepala KPPN Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada BPPKA Prov. D.I. Yogyakarta yang telah melaksanakan rekonsiliasi pajak pusat atas beban APBD lingkup wilayah kerja KPPN Yogyakarta. Apresiasi tersebut disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah antara BPPKA Prov. D.I.Yogyakarta, KPPN Yogyakarta, dan KPP Pratama D.I.Yogyakarta.
Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kepala KPPN Yogyakarta juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta agar terus menjaga sinergi yang baik dan tidak menunda permintaan konfirmasi penerimaan pajak ke KPPN sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.