REKONSILIASI PAJAK PUSAT ATAS BEBAN APBD
LINGKUP WILAYAH KERJA KPPN YOGAKARTA
Kepala KPPN Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Kota Yogyakarta yang telah melaksanakan rekonsiliasi pajak pusat atas beban APBD tercepat di antara Pemerintah Daerah lingkup wilayah kerja KPPN Yogyakarta. Apresiasi tersebut disampaikan pada acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah antara BPKAD Kota Yogyakarta, KPPN Yogyakarta, dan KPP Pratama Yogyakarta pada Senin 6 Februari 2023.
Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kepala KPPN Yogyakarta juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar terus menjaga sinergi yang baik dan tidak menunda permintaan konfirmasi penerimaan pajak ke KPPN sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.