![]() |
|
Oleh: Sri Haryati, S. Akt., M. Acc. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Yogyakarta Era digitalisasi sekarang ini adalah suatu keniscayaan apabila Masyarakat melakukan belanja secara daring melalui marketplace. Berbagai barang dan jasa dapat dibeli melalui marketplace tersebut. Begitu pula belanja pemerintah, seyogyanya diarahkan belanja melalui marketplace. Alternatif yang disediakan Pemerintah sebagai marketplace adalah Inaproc dan Digipay. Lalu, apa itu Inaproc dan Digipay, dan apa perbedaannya? 1. Inaproc (Indonesia National Procurement Portal) Inaproc atau lebih dikenal dengan E Katalog Versi 6 merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa.portal nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Platform ini menjadi pusat informasi dan transaksi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Inaproc sendiri diluncurkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024 sebagaimana diberitakan melalui Siaran Pers LKPP NOMOR: 23/SP-Ses.3/12/2024. Peluncuran Inaproc merupakan langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Inaproc dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa. Inaproc dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa. Adapun Fungsi utama Inaproc:
Dengan demikian, tujuan utama INAPROC adalah untuk menyediakan platform yang memudahkan proses pengadaan barang dan jasa bagi instansi pemerintah serta meningkatkan partisipasi penyedia barang dan jasa. Sedangkan manfaat utama dari penggunaan INAPROC antara lain adalah peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. 2. Digipay (Digital Payment) Digipay yang kemudian dikembangkan menjadi Digipay Satu adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk mendukung proses pembayaran pemerintah secara elektronik. Seperti halnya marketplace lainnya Digipay mempertemukan antara rekanan instansi pemerintah pengguna APBN, sehingga dapat bertransaksi secara elektronik. Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI). Sistem ini memungkinkan instansi pemerintah untuk melakukan pembayaran secara elektronik, termasuk melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account. Digipay bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan negara melalui adopsi teknologi digital.Tujuan utama Digipay adalah untuk memodernisasi sistem pembayaran pemerintah, mengurangi penggunaan uang tunai, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Digipay berfungsi sebagai platform pembayaran digital yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem pembayaran digital untuk memfasilitasi transaksi keuangan di lingkungan instansi pemerintah. Dengan demikian, Fungsi utama Digipay:
Digipay ini menyasar penggunanya yang meliputi satuan kerja (satker) pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan penyedia barang/jasa (UMKM) yang terdaftar di sistem. Demikianlah sekelumit tentang dua marketplace Pemerintah. Harapannya seluruh instansi Pemerintah dapat mengimplementasikan kedua marketplace tersebut dan mengurangi transaksi jual beli secara tunai.
|



