Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Melihat Dampak Efisiensi Pada Pencapaian Kinerja Tahun 2025 Satuan Kerja Lingkup KPPN Yogyakarta

Melihat Dampak Efisiensi  Pada Pencapaian Kinerja Tahun 2025  Satuan Kerja Lingkup KPPN Yogyakarta

Sulastri

 

Pengantar

Dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Pemerintah telah meminta kepada seluruh Menteri Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga untuk melakukan reviu dan mengambil kebijakan serta langkah-langkah penting terkait tugas dan fungsi masing-masing.

Efisiensi anggaran sebesar 306,695 triliun rupiah pada Belanja Operasional Non esensial ditujukan untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan, program prioritas pemerintah yang lebih produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dalam wilayah KPPN Yogyakarta efisiensi anggaran Tahun 2025 nampak pada berkurangnya pagu belanja yang di Kelola yaitu mengalami penurunan sebesar 12,43% dibanding anggaran Tahun 2024, penurunan pagu paling signifikan pada Belanja Modal sebesar 38,50 %,  disusul Belanja Barang turun sebesar 20,53%, serta Belanja Transfer ke Daerah sebesar 8,03%, sedangkan untuk Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial menunjukkan kenaikan masing-masing pada angka 7,50% dan 3,94%. Kenaikan angka pada Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial menunjukkan komitmen pemerintah melakukan efisiensi guna peningkatan program yang menyentuh masyarakat secara langsung.

Setelah satu tahun anggaran berjalan apakah efisiensi berpengaruh pada kinerja pelaksanaan anggaran satker-satker lingkup pembayaran KPPN Yogyakarta?

Apa itu Efisiensi Belanja Negara?

Efisiensi belanja negara merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya APBN guna belanja sehemat/serendah mungkin tanpa menurunkan kualitas kinerja pemerintah, dalam konteks ini pemerintah menyesuaikan penggunaan APBN secara selektif, untuk suatu sektor yang dianggap prioritas dan lebih tepat (spending better), serta kebermanfaatannya dapat langsung menyentuh masyarakat luas.

Konsep utama efisiensi belanja negara:

  • Menggunakan sumber daya minimal: memperoleh hasil terbaik dengan anggaran yang lebih kecil atau seefisien mungkin.
  • Menghindari pemborosan: Mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, duplikasi, atau alokasi yang tidak optimal.
  • Fokus pada program prioritas pemerintah: mengalihkan dana dari progranm-program non prioritas bersifat operasional  ke program Prioritas Nasional serta strategis meliputi pembangunan SDM unggul, kemandirian bangsa, pemerataan ekonomi dari desa, reformasi birokrasi, serta keharmonisan lingkungan dan budaya.
  • Meningkatkan output serta outcome: Memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak positif dan manfaat maksimal bagi publik (Value for Money). 

 Indikator Capaian Output Wujud Representasi Capaian Kinerja Satuan Kerja

Penganggaran Berbasis Kinerja sebagaimana di amanatkan dalam PP No 6 Tahun 2023, menghendaki setiap Kementerian/lembaga negara beserta seluruh instansi vertikal di bawahnya, termasuk Pemerintah Daerah harus mampu menunjukkan secara jelas antara alokasi pendanaan dan kinerja dalam mencapai sasaran sesuai tanggungjawab yang telah ditetapkan, serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran tersebut. Ini dapat di maknai bahwa sejak mulai dari proses perencanaan anggaran Kementerian/lembaga  negara sudah harus menghubungkan antara alokasi anggaran dengan hasil-hasil yang akan dicapai, atau bahkan informasi kinerja yang ditargetkan oleh Kementerian/lembaga  di masa yang akan datang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk suatu Kementerian/lembaga  negara.

Kinerja Satker yang merupakan prestasi kerja dari unit organisasi lini Kementerian/lembaga  atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/lembaga  dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran berupa keluaran (output) dari suatu kegiatan atau hasil suatu program harus terukur baik secara kuantitas maupun kualitas. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/lembaga  yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu itulah yang kemudian menjadi salah satu tolok ukur sekaligus menjadi dasar penyusunan anggaran  belanja satuan kerja dan dituangkan dalam DIPA serta menjadi acuan bagi satker dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja.

Di sisi lain dalam pelaksanaan anggaran Kementerian/lembaga  harus mampu mewujudkan kinerja yang berkualitas sebagai konsekuensi atas penggunaan dana APBN tersebut, dalam rangka mengukur pelaksanaan anggaran satker yang berkualitas salah satunya menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yaitu indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Di dalam indikator kualitas hasil pelaksanaan anggaran terdapat indikator Capaian Output yang merupakan merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Pada setiap akhir bulan satuan kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil kinerjanya berupa laporan capaian outtput berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO meliputi Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).

 

Capaian Kinerja Satuan Kerja Wilayah Pembayaran KPPN Yogyakarta di era kebijakan efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025

Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025 pada KPPN Yogyakarta masih terdapat pemblokiran pagu belanja sebagai wujud efisiensi sebesar 7,18% untuk Belanja Barang dan 3,12% untuk Belanja Modal, sedangkan untuk pencapaian kinerja satker Tahun Anggaran 2025 tercermin dalam laporan capaian output yang di sampaikan satker dan menunjukkan hasil yang bervariasi, sebagaimana tabel berikut :

Capaian Output Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN Yogyakarta

Periode sd November 2025

 

Capaian kinerja RO baik Prioritas Nasional (PN) maupun Non Prioritas Nasional menunjukkan progres capaian yang tinggi yaitu tercapai diatas 75% sebanyak 77% RO PN dan 72,7% RO Non PN, bahkan 14,5% RO mencapai progres diatas volume yang ditetapkan dalam DIPA, hal ini menunjukkan bahwa satker di lingkup pembayaran KPPN Yogyakarta tetap mampu berkinerja secara baik meskipun kondisi anggaran Tahun 2025 dilakukan penghematan. Dari pengamatan penulis berdasarkan pendampingan (Financial advisory) pada satuan kerja pencapaian target kinerja tersebut bukan tanpa kendala dan hambatan, perubahan Kabinet Merah Putih yang mengharuskan perubahan struktur organisasi, kompetensi SDM, penunjukan pejabat perbendaharaan, pergeseran pagu antar unit organisasi/satker, serta proses pengadaan barang/jasa yang juga menjadi tantangan bagi satker tetap berkinerja optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Beberapa hal yang mempengaruhi satker pencapaian target RO maksimal diantaranya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan aplikasi digital yang berperan dalam pengurangan penggunaan  ATK, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring dengan memanfaatkan media zoom/teams secara signifikan mengurangi belanja perjalanan dinas, konsumsi, termasuk honorarium, serta  inovasi-inovasi yang dimunculkan satker dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Meskipun secara umum satker mampu menyelesaikan target RO khusunya pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya operasional dan rutinitas, namun masih terdapat capaian kinerja RO yang sangat rendah bahkan mencapai angka kurang dari 25% progress di akhir November 2025. Ketidakmaksimalan capaian RO-RO tersebut salah satunya disebabkan karena adanya pagu yang masih diblokir hingga akhir Tahun 2025 sehingga satker tidak dapat melaksanakan kegiatan yang telah ditargetkan di awal tahun anggaran.

Tantangan dan Langkah Strategi Menghadapi Kebijakan Anggaran 2026

Mengutip dari Media Keuangan bahwa kebijakan APBN 2026 difokuskan pada 8 (delapan) agenda prioritas yang meliputi, (i) Ketahanan Pangan; (ii) Ketahanan Energi; (iii) Makan Bergizi Gratis; (iv) Pendidikan Bermutu; (v) Kesehatan Berkualitas; (vi) Pembangunan Desa, Koperasi dan UMKM; (vii) Pertahanan Semesta; (viii) Akselerasi Investasi dan Perdagangan Global. APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi agar berputar lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, menggerakkan sektor riil serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan.

Mengacu pada kebijakan APBN 2026 di atas, nampak bahwa efisiensi anggaran akan terus berlanjut di Tahun Anggaran 2026, dan satuan kerja kementerian/lembaga  harus kembali mengambil sikap dan kebijakan agar dengan kondisi anggaran yang minimal mampu tetap memberikan layanan yang maksimal. Sebagai strategi menghadapi efisiensi anggaran selain upaya-upaya yang telah dilakukan di Tahun 2025, satker hendaknya juga tetap memedomani ketentuan Kementerian Keuangan terkait langkah-angkah strategis dalam pelaksanaan APBN 2026.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search