Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kontrak Pra DIPA Dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran

Kontrak Pra DIPA Dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran

Ginanjar Rizki Wijaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

 Kontrak pra-DIPA (kontrak dini) adalah perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya dilakukan pada rentang setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berkenaan disahkan sampai dengan sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan. Dalam hal DIPA Tahun Anggaran 2026, maka, yang digolongkan sebagai Kontrak pra-DIPA adalah kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Januari 2026 yang dibiayai menggunakan DIPA TA 2026.

 PPK melakukan pendaftaran kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas data kontrak dan data supplier penerima pembayaran. Pendaftaran kontrak sebagaimana dimaksud, dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Adapun pendaftaran data kontrak ke KPPN, tetap dilakukan setelah tahun anggaran dimulai, paling lambat 5 (lima) hari kerja di awal tahun dalam hal kontrak pra-DIPA ditandatangani sebelum 1 Januari 2026.

 Kontrak pra-DIPA, direkomendasikan untuk yang outputnya diperlukan sejak awal tahun anggaran dan/atau untuk pekerjaan yang sifatnya rutin (non-insidentil). Seperti kontrak  pengadaan tenaga outsourcing, bahan makanan, sewa aset, langganan internet, dsb. Dengan ditandatangani dan didaftarkannya kontrak pra-DIPA, maka Satuan Kerja (Satker) telah berhasil menyisihkan dan memastikan bahwa pagu anggarannya nanti akan terserap sejumlah nilai kontrak yang telah didaftarkan. Selain itu, dengan didaftarkannya kontrak pra-DIPA, pagu anggaran yang sudah jelas tujuan penyerapannya akan membuat penggunaannya menjadi lebih pasti dan bisa jadi terbebas dari efisiensi/pemotongan anggaran yang mungkin terjadi dalam perjalanan tahun anggaran.

 Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kontrak pra-DIPA memiliki tujuan yaitu untuk akselerasi pelaksanaan belanja kontraktual yang alokasinya telah tersedia pada DIPA, mengantisipasi lambatnya pelaksanaan pekerjaan, dan mempercepat ketercapaian output pemerintah khususnya yang berdampak ke masyarakat, yang akhirnya akan meningkatkan percepatan penyerapan anggaran di periode awal tahun berjalan dan mengurangi penumpukan pelaksanaan kegiatan di akhir tahun anggaran untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik lagi dari sisi perencanaan dan pelaksanaan.

 Namun, sekali lagi, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran yang terkait dengan kontrak pra-DIPA tersebut, seluruh pihak terkait khususnya pengelola keuangan Satker, tetap perlu memastikan bahwa kegiatan yang sudah direncanakan itu dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dibayarkan tepat waktu. Hal ini tentu saja dapat dicapai bila pengelola keuangan melakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana APBN yang menjadi tanggungjawab Satkernya.

Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search