Bersama ini disampaikan surat Kepala KPPN Yogyakarta nomor S-2474/WPB.15/KP.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembayaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Surat tersebut dapat diunduh disini.


