Bersama ini disampaikan surat Kepala KPPN Nomor S-2942/WPB.15/KP.0101/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang terbitnya PER-9/PB/2018 tgl. 29 Juni 2018 mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur
Surat kepala KPPN tersebut dapat diunduh disini
Perdirjen Perbendaharaan tersebut dapat diunduh disini