LAKIN KPPN YOGYAKARTA TAHUN 2021
Membangun Sinergi dan Kolaborasi Bersama Pulihkan Ekonomi
Sebagai salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta sebagai Instansi Vertikal DJPb telah menyusun LAKIN yang berisi berbagai capaian kinerja sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2021.
Selain sebagai media pertanggungjawaban kinerja, LAKIN KPPN Yogyakarta Tahun 2021 diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa depan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan LAKIN 2021 KPPN Yogyakarta sebagai dokumen utama pelaporan kinerja dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).