Sebagai bagian dari penguatan peran DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua kini menjalankan fungsi sebagai Pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua (BPP). Sekretariat BPP bertugas untuk mengoordinasikan dan mempercepat pembangunan otonomi khusus di wilayah tersebut.

