LAKIN DJPb disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban DJPb dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi DJPb dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan DJPb, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja DJPb. Laporan Kinerja Tahun 2019 disusun berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-4049/PB.1/2019 tanggal 12 Desember 2019 hal Pelaporan Kinerja dan Achievement tahun 2019 di Lingkungan DJPb.
LAKIN disajikan secara sistematis agar dapat memberikan gambaran yang jelas, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan publik tentang kinerja KPPN baik keberhasilan yang telah dicapai maupun kendala yang dihadapi selama Tahun Anggaran 2020. Sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, amanah, dan tepat arah serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para stakeholder melalui service excellence.
Untuk menjalankan fungsinya, DJPb telah membentuk unit-unit kantor vertikal yang disusun sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang berbasis pada pelayanan yang efisien, efektif, dan terfokus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Ternate adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara. KPPN Ternate selaku KPPN Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut link LAKIN KPPN Ternate