Pada akhir Januari 2016 instansi kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai instansi kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.05/2016 tanggal 26 Januari 2016.