Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui nota dinas nomor ND-533/PB/2020, mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ND-289/PB/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020. Maka sehubungan dengan terbitnya ND-562/PB/2020 terdapat beberapa kebijakan terkait IKPA guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA. Aturan tersebut antara lain :
- Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian
Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan - Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian
Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan - Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian
Keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb - Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian
Keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN - Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian
Dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.