Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, tugas dan kewenangan pelaksanaan monitoring kredit program (termasuk di dalamnya program KUR) ada pada Direktorat Sistem Manajemen Investasi. Sebagai unit vertikal DJPb, Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi dan membuat kebijakan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi.
Tugas dan kewewenangan pelaksanaan monitoring kredit program (termasuk program KUR) untuk selanjutnya didelegasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di masing-masing provinsi melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Monitoring Atas Pinjaman dan Kredit Program oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka memberikan layanan informasi kepada para pemangku kepentingan maupun stakeholder terkait informasi penyaluran Kredit Program kepada para pelaku UMKM berikut telah tersedia sebuat Dashboard penyaluran KUR dan UMi lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu yang dapat diakses pada link berikut.