Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

PROSEDUR PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search