Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

 

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

Pengajuan Keberatan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat diajukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., nomor telepon (0736) 5511232, atau datang langsung dengan mengajukan Formulir Keberatan Informasi Publik.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search