Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

 

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

Permintaan Keberatan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat diajukan melalui:

1. Formulir digital pada tautan tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login;

2. Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;

3. Nomor telepon (0736) 5511232;

4. Datang langsung dengan mengajukan Formulir Keberatan Informasi Publik.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search