PENGESAHAN REVISI DIPA K/L DI DAERAH
"Diselesaikan dalam 45 menit melalui KALAMANSI"
Tentang Layanan
Layanan ini ditujukan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga di lingkup Provinsi Bengkulu yang akan melakukan revisi anggaran kewenangan Kanwil DJPb. Pengajuan revisi dilakukan secara mandiri oleh Satker melalui Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menyelesaikan tahap validasi dan penerbitan DIPA Petikan Revisi paling cepat 45 menit melalui inovasi KALAMANSI (Komitmen 45 Menit Penyelesaian Revisi).
Persyaratan
- Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan dari KPA;
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
- Matriks Perubahan (semula–menjadi) Format 1-3 ;
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) — apabila dipersyaratkan oleh jenis revisi;
- RBA Definitif dan Lembar Pengesahan yang ditandatangani oleh pimpinan BLU dan Dewan Pengawas BLU untuk satker BLU;
- Dokumen pendukung lainnya, seperti persetujuan Eselon I, surat penetapan alokasi efisiensi/self-blocking, atau bukti realisasi (sesuai jenis revisi).
Mekanisme & Prosedur
- Satker login ke SAKTI Modul Penganggaran (https://sakti.kemenkeu.go.id), kemudian membuat status histori "Usulan Revisi DIPA".
- Satker melakukan perubahan data anggaran pada menu RUH Belanja Redesain, kemudian melakukan validasi data dan persetujuan oleh KPA.
- Satker masuk ke menu Penganggaran > Revisi DIPA > Pengajuan Revisi DIPA, memilih Kewenangan "Kanwil DJPb", mengunggah Surat Usulan dan dokumen pendukung, lalu submit melalui OTP.
- Kanwil DJPb Bengkulu menerima usulan, melakukan Tahap 2 (Penelitian Dokumen).
- Saat proses di Tahap 2 SAKTI setelah Surat Pengesaahan Revisi DIPA di tandatangani Kepala Kanwil selanjutnya dilaksanakan proses upload ADK Revisi DIPA , submit approval , printing dan posting melalui aplikasi CW SPAN oleh Kanwil.
- Dilanjutkan ke Tahap 3 (Validasi Sistem) dan setelah Tahap 3 selesai, maka inovasi KALAMANSI akan diterapkan yaitu paling lambat 45 menit kemudian Kanwil menerbitkan DIPA Petikan Revisi dan Surat Pengesahan Revisi DIPA (Tahap 4) melalui aplikasi
- Dokumen hasil revisi dikirimkan kepada Satker melalui SAKTI dan diteruskan ke KPPN mitra kerja.
- Apabila usulan tidak lengkap/tidak sesuai kewenangan Kanwil, usulan dikembalikan kepada Satker melalui SAKTI disertai catatan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Standar Layanan: 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
- Janji Inovasi (KALAMANSI): 45 menit terhitung sejak Tahap 3 (validasi sistem) selesai sampai dengan Tahap 4 (DIPA Petikan Revisi terbit).
Biaya/Tarif
Rp0,- (tidak dipungut biaya). Hati-hati terhadap pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan dalam bentuk apapun. Laporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.
Produk Layanan
- DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan Revisi;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat Penolakan/Pengembalian usulan Revisi DIPA disertai catatan (apabila usulan tidak memenuhi ketentuan).
Dasar Hukum
- PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-09/PB/2023 Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Aplikasi yang Digunakan
- SAKTI Modul Penganggaran — https://sakti.kemenkeu.go.id (untuk pengajuan oleh Satker dan proses validasi oleh Kanwil DJPb).
- CW SPAN - http://anggaran.span.kemenkeu.go.id (untuk proses upload adk revisi DIPA, proses approval ADK , printing DIPA dan posting DIPA oleh Kanwil DJPb).
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
- SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
- WISE Kemenkeu (Whistleblowing System): https://wise.kemenkeu.go.id;
- SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
- Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.


