| PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK |
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat diajukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., nomor telepon (0736) 5511232, atau datang langsung dengan mengunduh dan mengajukan Formulir Permintaan Informasi dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.



