| PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK |
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat diajukan melalui:
1. Formulir digital pada tautan tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login;
2. Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
3. Nomor telepon (0736) 5511232;
4. Datang langsung dengan mengajukan Formulir Permintaan Informasi;
dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.



