Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat diajukan melalui:

1. Formulir digital pada tautan tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login;

2. Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;

3. Nomor telepon (0736) 5511232;

4. Datang langsung dengan mengajukan Formulir Permintaan Informasi;

dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Tk.II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui tautan t.kemenkeu.go.id/PPIDDJPbBengkulu atau kontak pada daftar berikut.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search