PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP TIDAK TERPUSAT
"Diselesaikan dalam 1 hari kerja melalui SERAMBEAK"

Tentang Layanan
Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Layanan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat ditujukan bagi KPA Satker Pengguna PNBP Tidak Terpusat di lingkup Provinsi Bengkulu. Pengajuan dilakukan secara mandiri oleh Satker melalui Modul MP PNBP pada Aplikasi e-SPM (https://espm.kemenkeu.go.id.). Melalui inovasi SERAMBEAK (Satu Hari Penetapan MP PNBP), Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menerbitkan Persetujuan Penetapan MP PNBP paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Persyaratan
- Surat Permohonan Penetapan MP PNBP dari KPA kepada Kepala Kanwil DJPb;
- Data realisasi setoran PNBP dan realisasi belanja sumber dana PNBP (lihat tabel periode di bawah);
- Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya;
- Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
- Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
Periode Realisasi yang Dilampirkan:
|
Tahap |
Periode Realisasi yang Dilampirkan |
|
Tahap I |
Sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya |
|
Tahap II |
Sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan |
|
Tahap III |
Sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan |
Mekanisme & Prosedur
- Operator Satker login ke Aplikasi e-SPM (https://espm.kemenkeu.go.id) dan masuk ke Modul MP PNBP.
- Operator satker merekam izin penggunaan dan akun penerimaan PNBP pada Menu Referensi sesuai KMK MP Tidak Terpusat (jika belum tersedia).
- Operator merekam permohonan Tahap I/II/III dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- KPA Satker melakukan submit permohonan kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui Modul MP PNBP.
- Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, melakukan analisis dan approval secara berjenjang (Kepala Seksi PPA I → Kepala Bidang PPA I → Kepala Kanwil).
- Kepala Kanwil menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan MP PNBP yang kemudian diunggah ke Modul MP PNBP.
- Apabila dokumen tidak memenuhi ketentuan, Kanwil menerbitkan Surat Penolakan dan mengembalikan permohonan kepada Satker melalui Modul MP PNBP disertai catatan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Standar Layanan: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima lengkap dan benar.
- Janji Inovasi (SERAMBEAK): 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp0,- (tidak dipungut biaya). Layanan ini gratis. Laporkan dugaan pungutan/penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.
Produk Layanan
- Surat Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III; atau
- Surat Penolakan Penetapan MP PNBP (apabila usulan tidak memenuhi ketentuan).
Dasar Hukum
- PMK 110/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Perdirjen Perbendaharaan PER-8/PB/2021 jo. PER-2/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Penetapan MP PNBP secara Elektronik;
- PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Aplikasi yang Digunakan
- Modul MP PNBP pada Aplikasi e-SPM — https://espm.kemenkeu.go.id
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
- SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
- WISE Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
- Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.


