
PERSYARATAN
- Surat permintaan pemberian UP dengan porsi UP-KKP lebih besar/lebih kecil dari ketentuan dalam peraturan pelaksanaan APBN,
- Surat Pernyataan UP dari KPA sesuai format Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 tentang tata cara pembayaran atas beban APBN dengan menggunakan KKP domestik
- Untuk penuruan porsi UP-KKP ditambah surat pernyataan KPA terkait terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin EDC
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP dengan porsi UP-KKP lebih besar/lebih kecil dalam peraturan pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.
- Meneliti dan menelaah surat permintaan termasuk memastikan bahwa:
Untuk kenaikan porsi UP-KKP
- kebutuhan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Kartu Kredit Pemerintah;
- frekuensi penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun.
Untuk penuruan porsi UP-KKP
- kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;
- frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan
- Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
- Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP melebihi besaran UP
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,- (tidak ada)
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP porsi KKP lebih besar/lebih kecil yang dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id; (https://wise.kemenkeu.go.id;/
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id; (https://hai.kemenkeu.go.id;/)
- Zona UKI Kanwil DJPb Provinsi Bengkul: s.id/zonaukidjpbbengkulu


