DISPENSASI PROPORSI UP KARTU KREDIT PEMERINTAH (UP-KKP)
"Untuk Satker yang ingin mengubah proporsi UP-Tunai dan UP-KKP dari ketentuan standar."

Tentang Layanan
Sesuai ketentuan, Uang Persediaan (UP) Satker terdiri atas porsi UP-Tunai dan porsi UP-Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) dengan komposisi standar yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. Layanan ini ditujukan bagi KPA Satker yang membutuhkan komposisi UP yang berbeda — baik kenaikan maupun penurunan porsi UP-KKP — disertai justifikasi yang sah.
Persyaratan
- Surat Permohonan Pemberian UP dengan porsi UP-KKP lebih besar/lebih kecil dari ketentuan dalam Peraturan Pelaksanaan APBN dari KPA;
- Surat Pernyataan UP dari KPA sesuai format dalam Perdirjen Perbendaharaan PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik;
- Khusus permohonan penurunan porsi UP-KKP: Surat Pernyataan KPA terkait terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran KKP melalui mesin EDC;
- Daftar realisasi penggantian UP-Tunai/UP-KKP tahun anggaran sebelumnya;
- Perhitungan kebutuhan UP-KKP/UP-Tunai per bulan pada tahun anggaran berjalan.
Mekanisme & Prosedur
- KPA Satker menyampaikan Surat Permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
- Kanwil meneliti dan menelaah surat permohonan beserta dokumen pendukung, dengan memastikan kondisi sebagai berikut:
- Untuk kenaikan porsi UP-KKP: (a) kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan melampaui besaran UP-KKP; dan/atau (b) frekuensi penggantian UP-KKP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun.
- Untuk penurunan porsi UP-KKP: (a) kebutuhan penggunaan UP-Tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP-Tunai; dan/atau (b) frekuensi penggantian UP-Tunai tahun lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun.
- Kanwil menyusun konsep Surat Persetujuan atau Surat Penolakan dan dilakukan paraf berjenjang.
- Kepala Kanwil menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan.
- Surat dikirim kepada Satker yang bersangkutan dan ditatausahakan.
Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp0,- (tidak dipungut biaya). Layanan ini gratis. Laporkan dugaan pungutan/penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.
Produk Layanan
- Surat Persetujuan Permintaan Pemberian UP dengan Porsi UP-KKP yang Berbeda dari Ketentuan dalam Peraturan Pelaksanaan APBN; atau
- Surat Penolakan (apabila usulan tidak memenuhi ketentuan).
Dasar Hukum
- PMK 196/PMK.05/2018 terkait porsi UP-Kartu Kredit Pemerintah;
- Perdirjen Perbendaharaan PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik;
- PMK 190/PMK.05/2012 dan perubahannya tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
- PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal DJPb.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
- SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
- WISE Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
- Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.


