Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

PERSETUJUAN DISPENSASI PROPORSI UP KARTU KREDIT PEMERINTAH

DISPENSASI PROPORSI UP KARTU KREDIT PEMERINTAH (UP-KKP)

"Untuk Satker yang ingin mengubah proporsi UP-Tunai dan UP-KKP dari ketentuan standar."

Tentang Layanan

Sesuai ketentuan, Uang Persediaan (UP) Satker terdiri atas porsi UP-Tunai dan porsi UP-Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) dengan komposisi standar yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. Layanan ini ditujukan bagi KPA Satker yang membutuhkan komposisi UP yang berbeda — baik kenaikan maupun penurunan porsi UP-KKP — disertai justifikasi yang sah.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pemberian UP dengan porsi UP-KKP lebih besar/lebih kecil dari ketentuan dalam Peraturan Pelaksanaan APBN dari KPA;
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA sesuai format dalam Perdirjen Perbendaharaan PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik;
  3. Khusus permohonan penurunan porsi UP-KKP: Surat Pernyataan KPA terkait terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran KKP melalui mesin EDC;
  4. Daftar realisasi penggantian UP-Tunai/UP-KKP tahun anggaran sebelumnya;
  5. Perhitungan kebutuhan UP-KKP/UP-Tunai per bulan pada tahun anggaran berjalan.

Mekanisme & Prosedur

  1. KPA Satker menyampaikan Surat Permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
  2. Kanwil meneliti dan menelaah surat permohonan beserta dokumen pendukung, dengan memastikan kondisi sebagai berikut:
    1. Untuk kenaikan porsi UP-KKP: (a) kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan melampaui besaran UP-KKP; dan/atau (b) frekuensi penggantian UP-KKP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun.
    2. Untuk penurunan porsi UP-KKP: (a) kebutuhan penggunaan UP-Tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP-Tunai; dan/atau (b) frekuensi penggantian UP-Tunai tahun lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun.
  3. Kanwil menyusun konsep Surat Persetujuan atau Surat Penolakan dan dilakukan paraf berjenjang.
  4. Kepala Kanwil menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan.
  5. Surat dikirim kepada Satker yang bersangkutan dan ditatausahakan.

Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar.

Biaya/Tarif

Rp0,- (tidak dipungut biaya). Layanan ini gratis. Laporkan dugaan pungutan/penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.

Produk Layanan

  1. Surat Persetujuan Permintaan Pemberian UP dengan Porsi UP-KKP yang Berbeda dari Ketentuan dalam Peraturan Pelaksanaan APBN; atau
  2. Surat Penolakan (apabila usulan tidak memenuhi ketentuan).

Dasar Hukum

  • PMK 196/PMK.05/2018 terkait porsi UP-Kartu Kredit Pemerintah;
  • Perdirjen Perbendaharaan PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik;
  • PMK 190/PMK.05/2012 dan perubahannya tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
  • PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal DJPb.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
  • SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
  • HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
  • WISE Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
  • SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
  • Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search