PERSETUJUAN PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN (UP) YANG MELAMPAUI BESARAN DALAM PERATURAN PELAKSANAAN APBN
"Untuk Satker yang membutuhkan UP melebihi besaran standar dalam Peraturan Pelaksanaan APBN"
Tentang Layanan
Layanan ini ditujukan bagi KPA Satker yang membutuhkan Uang Persediaan (UP) melebihi besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. Persetujuan dispensasi UP diberikan oleh Kepala Kanwil DJPb dengan pertimbangan: (a) frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 kali per bulan dalam 1 tahun, dan/atau (b) perhitungan kebutuhan UP dalam 1 bulan melampaui besaran UP standar.
Persyaratan
- Surat Permintaan/Permohonan Pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN dari KPA;
- Daftar realisasi penggantian UP tahun anggaran sebelumnya (menunjukkan frekuensi penggantian >1x per bulan dalam 1 tahun);
- Perhitungan kebutuhan UP per bulan pada tahun anggaran berjalan;
- Salinan DIPA Petikan tahun anggaran berjalan;
- Surat Pernyataan KPA terkait kebutuhan UP yang melampaui besaran standar (jika dipersyaratkan).
Mekanisme & Prosedur
- KPA Satker menyampaikan Surat Permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
- Kanwil DJPb meneliti dan menelaah surat permohonan, termasuk memastikan: (a) frekuensi penggantian UP tahun lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan/atau (b) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
- Kanwil menyusun konsep surat persetujuan atau surat penolakan, kemudian melakukan approval berjenjang (Kepala Seksi PPA I → Kepala Bidang PPA I → Kepala Kanwil).
- Kepala Kanwil menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan.
- Surat dikirim kepada Satker yang bersangkutan dan ditatausahakan.
Jangka Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp0,- (tidak dipungut biaya). Layanan ini gratis. Laporkan dugaan pungutan/penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.
Produk Layanan
- Surat Persetujuan Permintaan Pemberian UP yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN; atau
- Surat Penolakan Permintaan Pemberian UP yang Melampaui Besaran (apabila tidak memenuhi ketentuan).
Dasar Hukum
- PMK 190/PMK.05/2012 dan perubahannya tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
- PMK 178/PMK.05/2018 dan PMK 196/PMK.05/2018 terkait Uang Persediaan dan Kartu Kredit Pemerintah;
- PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
- SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
- WISE Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
- Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.


