PENGAJUAN NOMOR REGISTER HIBAH LANGSUNG DARI DALAM NEGERI
"Diselesaikan dalam 1 hari kerja melalui PANORAMA"
Tentang Layanan
Layanan ini ditujukan bagi Kuasa Pengguna Satker Satker Kementerian/Lembaga di lingkup Provinsi Bengkulu yang menerima hibah langsung dari dalam negeri (uang, barang, jasa, atau surat berharga). Setiap perjanjian hibah wajib memiliki nomor register dari Kementerian Keuangan sebagai prasyarat pengesahan dan pelaporannya pada laporan keuangan satker. Pengajuan dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi). Melalui inovasi PANORAMA (Penerbitan Nomor Register Hibah 1 Hari Kerja), Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berkomitmen menyelesaikan permohonan paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen lengkap dan benar diterima.
Persyaratan
Hibah dalam bentuk uang
- Surat Permohonan Nomor Register dari PA/KPA;
- Naskah Perjanjian Hibah Dalam Negeri (NPHD)/Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah;
- Surat Kuasa/Pendelegasian Kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah (apabila penandatangan bukan Menteri/Pimpinan Lembaga).
- Berita Acara Konsultasi khusus satker BLU dengan kriteria untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang ;dan tidak sama dengan penerimaan hibah sebelumnya.
Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga
- Seluruh persyaratan sebagaimana huruf A; ditambah
- Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang/Jasa/Surat Berharga.
Hibah untuk penanggulangan bencana alam/bantuan kemanusiaan (tanpa perjanjian hibah)
- Surat Permohonan Nomor Register;
- Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL);
- Salinan rekening koran yang dilegalisir (khusus hibah dalam bentuk uang).
Catatan: dokumen yang dilampirkan merupakan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir oleh penerima hibah.
Mekanisme & Prosedur
- Satker membuka akun SSO Kemenkeu dan akun SEHATI (role AO Satker), kemudian login ke https://sehati.kemenkeu.go.id.
- Satker melakukan entry data hibah pada Modul Register dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan (Surat Permohonan dan lampirannya).
- Satker melakukan submit permohonan.
- Petugas Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu (AO Kanwil) memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
- Apabila lengkap dan benar, Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke DJPPR melalui aplikasi SEHATI.
- Berdasarkan nomor register yang diterbitkan tersebut Kanwil menerbitkan surat penetapan nomor register dan menyampaikannya kepada PA/KPA melalui email otomatis SEHATI dan unggahan pada aplikasi.
- Apabila dokumen tidak lengkap/tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Satker melalui SEHATI dengan catatan koreksi.
Jangka Waktu Pelayanan
- Standar Layanan: 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
- Janji Inovasi (PANORAMA): 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar pada Aplikasi SEHATI.
Biaya/Tarif
Rp0,- (tidak dipungut biaya). Layanan ini gratis. Laporkan dugaan pungutan/penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.
Produk Layanan
Nomor Register Hibah dan Surat Penetapan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri (untuk hibah dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga).
Dasar Hukum
- PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
- PMK 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
- PMK 76/PMK.05/2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
- PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Aplikasi yang Digunakan
- SEHATI – Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi — https://sehati.kemenkeu.go.id
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- KAWO – Kelola Aduan via WhatsApp (kanal khusus Kanwil DJPb Bengkulu);
- SIPANDU DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id;
- WISE Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- SP4N – LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
- Tatap muka langsung dan Kotak Pengaduan di Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.


