Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

KALAMANSI: Komitmen Empat Puluh Lima Menit Penyelesaian Revisi


45 MENIT. PASTI!

KALAMANSI (Layanan Percepatan Revisi DIPA) merupakan inovasi layanan percepatan revisi DIPA yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Nomor KEP-66/WPB.09/2023 tentang Penetapan Inovasi KALAMANSI (Komitmen Empat Puluh Lima Menit Penyelesaian Revisi) pada Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu.

Layanan ini memiliki komitmen penyelesaian maksimal 45 menit, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar hingga diterbitkannya DIPA Petikan melalui Aplikasi SAKTI.

Pelaksanaan layanan dilakukan secara terjadwal pada setiap hari kerja, dengan dua sesi sebagai berikut:

🕘 10.00 – 10.45 WIB
🕒 14.45 – 15.30 WIB

Melalui KALAMANSI, proses revisi DIPA menjadi lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu layanan bagi satuan kerja.

 

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search