| KALAMANSI: Komitmen Empat Puluh Lima Menit Penyelesaian Revisi |

45 MENIT. PASTI!
KALAMANSI (Layanan Percepatan Revisi DIPA) merupakan inovasi layanan percepatan revisi DIPA yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Nomor KEP-66/WPB.09/2023 tentang Penetapan Inovasi KALAMANSI (Komitmen Empat Puluh Lima Menit Penyelesaian Revisi) pada Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu.
Layanan ini memiliki komitmen penyelesaian maksimal 45 menit, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar hingga diterbitkannya DIPA Petikan melalui Aplikasi SAKTI.
Pelaksanaan layanan dilakukan secara terjadwal pada setiap hari kerja, dengan dua sesi sebagai berikut:
🕘 10.00 – 10.45 WIB
🕒 14.45 – 15.30 WIB
Melalui KALAMANSI, proses revisi DIPA menjadi lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu layanan bagi satuan kerja.


