| ALUR PENGADUAN MASYARAKAT KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI BENGKULU |
Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dapat dilaporkan kepada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (Bidang SKKI) Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui sarana pengaduan dengan langkah sebagai berikut:



