Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyampaikan pemberitahuan melalui Surat Nomor S-846/WPB.09/2026 tanggal 10 Mei 2026 tentang Mekanisme Layanan Konsultasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Dukungan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bersama KPPN lingkup Provinsi Bengkulu.
Pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-41/PK/2026 tanggal 21 April 2026 perihal Pemberitahuan Mekanisme Layanan Konsultasi DJPK.
Sejak Mei 2026, layanan konsultasi DJPK dilaksanakan secara full online melalui berbagai kanal layanan, antara lain telepon, WhatsApp, email, live chat, website, dan portal layanan Kemenkeu PRIME. Layanan ini mencakup pertanyaan cepat, klarifikasi, serta permintaan informasi umum terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


