Dalam rangka kelancaran penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026, dapat kami sampaikan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur sebagai berikut:
A. DANA DESA
- Tahap I paling cepat disampaikan pada Januari 2026 dan paling lambat tanggal 15 Juni 2026
- Tahap II paling cepat disampaikan pada April 2026 dan paling lambat menunggu LLAT
B. DAK FISIK
- Tahap I Sekaligus < Rp1 miliar paling lambat tanggal 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB
- Tahap II paling lambat tanggal 22 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB
- Tahap III sekaligus rekomendasi K/L paling lambat tanggal 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan guna menghindari keterlambatan proses penyaluran. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



