SP-12/WPB.09/2025
Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Dukung Momentum Tahun Ajaran Baru dan Dorong Daya Beli Masyarakat
BENGKULU, 29 Mei 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan melalui kebijakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Di Provinsi Bengkulu, pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas dikawal oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan agar penyaluran Gaji Ketiga Belas dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sampai dengan tanggal 29 Mei 2026, 4 (empat) KPPN di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, yaitu KPPN Bengkulu, KPPN Curup, KPPN Manna, dan KPPN Mukomuko telah memproses permintaan pembayaran Gaji Ketiga Belas sebesar Rp140.634.772.972,- untuk 34.673 penerima yang terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri, dan PPPK dari instansi vertikal pusat. Selanjutnya Gaji Ketiga Belas akan masuk ke rekening para penerima paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber dari APBN.





