SP-27/WPB.09/2025
Tiga Pemda di Bengkulu Tuntaskan DAK Fisik Tahap 1 2026, Penundaan Penyaluran DAK Fisik Akibat Perpanjangan Batas Waktu Harus Diantisipasi
BENGKULU, 24 Juli 2026 – Kinerja impresif ditunjukkan oleh tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu dalam mengakselerasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Seluma tercatat berhasil menuntaskan penyelesaian kontrak. Capaian ini diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera melakukan percepatan.
Berdasarkan data pemantauan terkini per 24 Juli 2026, Kota Bengkulu tuntas dengan kontak menyentuh Rp1,11 miliar. Kemudian disusul tuntas oleh Kabupaten Bengkulu Selatan yang mencatatkan kontrak Rp4,23 miliar, dan Kabupaten Seluma dengan nilai kontrak Rp6,24 miliar. Bahkan, apresiasi lebih patut diberikan kepada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma karena keduanya telah berhasil merealisasikan penyaluran DAK Fisik Tahap 1 masing-masing sebesar 25 persen dari kontrak tersebut.
Langkah Akselerasi di Tengah Kebijakan Relaksasi
Apresiasi atas capaian di Bengkulu ini berjalan beriringan dengan terbitnya kebijakan strategis di tingkat pusat. Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/PK/2026 yang mengatur perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2026. Batas akhir penyampaian dokumen yang sedianya jatuh pada 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB.




