Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

SP-12/WPB.09/2025

 

Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Dukung Momentum Tahun Ajaran Baru dan Dorong Daya Beli Masyarakat

 

BENGKULU, 29 Mei 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan melalui kebijakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Di Provinsi Bengkulu, pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas dikawal oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),  satuan kerja, dan mitra perbankan agar penyaluran Gaji  Ketiga Belas dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Sampai dengan tanggal 29 Mei 2026,  4 (empat) KPPN di wilayah  Kanwil  DJPb Provinsi Bengkulu, yaitu KPPN Bengkulu,  KPPN Curup,   KPPN Manna, dan KPPN Mukomuko telah memproses permintaan pembayaran Gaji Ketiga Belas sebesar Rp140.634.772.972,- untuk 34.673 penerima yang terdiri dari PNS,  anggota TNI/Polri, dan PPPK dari instansi vertikal   pusat.  Selanjutnya Gaji Ketiga Belas akan masuk  ke rekening para penerima paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji  Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,   Pensiunan,  Penerima Pensiun,  dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber dari APBN.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang tidak hanya bertujuan mendukung kesejahteraan PNS, anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, PPPK, dan Pensiunan tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daerah.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian perlengkapan pendidikan, buku, seragam, dan kebutuhan penunjang lainnya. Selain memberikan manfaat langsung kepada para penerima, pembayaran Gaji Ketiga Belas juga diyakini memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah. Tambahan pendapatan yang diterima masyarakat diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, serta UMKM di Provinsi Bengkulu.

“APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian Bengkulu,” ujar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Koordinasi intensif dengan satuan kerja dan perbankan juga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran kepada seluruh penerima.

Selanjutnya Kepala  Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menghimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan SPM ke KPPN agar segera menyampaikan dokumen pembayaran secara lengkap dan tepat waktu guna mempercepat proses pencairan dan memastikan manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu akan terus mengawal pelaksanaan APBN agar mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search