SP-13/WPB.09/2025
Kejar Batas Akhir 15 Juni, Kanwil DJPb Bengkulu Dorong Pemda Percepat Salur Dana Desa Tahap I Tahun 2026
BENGKULU, 3 Juni 2026 – Menjelang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa pada 15 Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan. Percepatan ini krusial agar Dana Desa Tahap I Tahun 2026 dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Daerah dalam mengawal penyaluran Dana Desa selama ini. Namun demikian, berdasarkan data Monitoring Penyaluran Dana Desa per 2 Juni 2026, proses penyaluran di beberapa wilayah masih memerlukan dorongan ekstra.
Secara kumulatif, dari total 1.341 desa di Provinsi Bengkulu, tercatat masih terdapat 182 desa (13,6 persen) yang belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap I. Perhatian khusus saat ini ditujukan kepada sejumlah kabupaten dengan sisa desa belum salur yang cukup signifikan:
- Kabupaten Rejang Lebong : 122 desa (100 persen belum salur).
- Kabupaten Kaur : 23 desa.
- Kabupaten Lebong : 16 desa.
- Kabupaten Seluma : 10 desa.
- Kabupaten Kepahiang : 7 desa.
- Kabupaten Bengkulu Tengah : 4 desa.
Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Mukomuko telah berhasil menuntaskan 100 persen penyaluran Dana Desa Tahap I.
Guna memastikan seluruh desa dapat mencairkan dana sebelum tenggat waktu 15 Juni 2026, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu merumuskan empat langkah strategis yang dapat segera diambil oleh Pemda dan bersinergi dengan KPPN mitra (KPPN Bengkulu, KPPN Manna, KPPN Curup, dan KPPN Mukomuko):
- Menginstruksikan pihak Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk segera mempercepat proses evaluasi dan verifikasi dokumen APBDes beserta syarat salur lainnya bagi desa-desa yang masih tertunda.
- Membuka saluran komunikasi intensif antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau DPMD Kabupaten dengan KPPN mitra kerja untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah memenuhi kriteria, sehingga penolakan (retur) sistem pada menit-menit akhir dapat dicegah.
- Membentuk tim pendampingan khusus atau helpdesk yang langsung turun ke lapangan guna membantu aparatur desa yang mengalami kendala teknis ataupun administratif dalam melengkapi dokumen.
- Segera mengajukan permohonan penyaluran secara bertahap kepada KPPN untuk desa-desa yang dokumennya telah siap, tanpa perlu menunggu seluruh dokumen desa di satu kabupaten terkumpul secara lengkap.
Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu senantiasa berkomitmen menjaga integritas layanannya guna mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh layanan terkait penyaluran Dana Desa dipastikan terselenggara secara Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK), dijamin bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta tidak dipungut biaya apa pun (tarif layanan Rp0,-).



