Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

SP-14/WPB.09/2025

 

Waspada Penipuan: Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Himbau Pemerintah Daerah Berhati-hati terhadap Dokumen Palsu Penyaluran KB DBH

 

BENGKULU, 3 Juni 2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan kewaspadaan resmi kepada seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Bengkulu. Peringatan ini diterbitkan sebagai respons atas adanya indikasi penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran dana transfer ke daerah yang diduga kuat dilakukan oleh pihak di luar Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi modus penipuan lama yang kembali berulang, yaitu beredarnya dokumen palsu terkait Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) yang menyasar Pemerintah Daerah. Baru-baru ini, telah beredar spesimen dokumen palsu berupa cetakan "MONITORING SP2D-BANK" atas nama penerima RKUD KAB KOTABARU. Dokumen fiktif tersebut secara rinci memuat 11 rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nominal mencapai Rp409.842.506.000,-. Klaim fiktif tersebut meliputi berbagai sektor, seperti DBH Pajak Penghasilan, PBB, Cukai Hasil Tembakau, serta Sumber Daya Alam (SDA).

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada ketetapan resmi terkait penyaluran KB DBH, kecuali untuk alokasi khusus bagi daerah bencana di Sumatera. Adapun mekanisme ketetapan mengenai penyaluran KB DBH akan tertuang secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selanjutnya, proses penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara cepat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui sistem informasi terpadu Kementerian Keuangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menghimbau Kepala BPKAD beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk menerapkan langkah-langkah berikut:

Meningkatkan Kewaspadaan
Pemerintah daerah dihimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi, janji, atau tawaran dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan percepatan pencairan dana pusat.

Melakukan Konfirmasi
Apabila pihak pemerintah daerah menerima pesan, informasi, maupun dokumen yang mencurigakan terkait penyaluran Transfer ke Daerah, dihimbau untuk segera melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu atau KPPN mitra kerja.

Menjunjung Tinggi Integritas Bersama
Seluruh layanan penyaluran dana dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb dan KPPN sama sekali tidak dipungut biaya apa pun (Rp0). Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memegang teguh komitmen layanan bersih dari korupsi dan gratifikasi dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Layanan yang diberikan akan selalu mengutamakan prinsip Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK). 

Informasi dan Konfirmasi Lebih Lanjut
Bagi pihak yang membutuhkan konfirmasi atas dokumen maupun informasi terkait penyaluran dana pusat, silakan menghubungi saluran resmi Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berikut:

Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu

  • Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8, Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
  • Telepon : (0736) 5511232
  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Situs Web : https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/bengkulu/
         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

     

 

Search