Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

SP-15/WPB.09/2025

 

Rencana Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Lingkup Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu: Wujud Nyata Dukungan Kesejahteraan Aparatur dan Akselerasi Ekonomi Daerah

 

Bengkulu, 4 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menyampaikan rencana pelaksanaan pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara serta mendorong roda perekonomian masyarakat secara luas. 

Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Alokasi ini secara khusus disalurkan pada bulan Juni dengan momentum yang sangat tepat, yaitu menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Langkah strategis ini diharapkan dapat secara langsung meringankan beban belanja pendidikan bagi keluarga penerima manfaat dalam menyiapkan kebutuhan sekolah putra-putrinya.

Berdasarkan data hasil monitoring yang dihimpun oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu per 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total proyeksi alokasi anggaran yang disiapkan untuk disalurkan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar Rp268.948.092.439,- (dua ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah). Dana tersebut akan didistribusikan kepada total 59.299 penerima hak di seluruh pemda se-Provinsi Bengkulu.

Adapun rincian pagu anggaran, jumlah penerima, beserta perkiraan jadwal pencairan pada masing-masing Pemerintah Daerah yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi Bengkulu: 10.689 penerima | Rp53.270.616.271.
  2. Kota Bengkulu: 7.168 penerima | Rp39.520.532.825.
  3. Bengkulu Utara: 5.686 penerima | Rp26.943.781.086.
  4. Rejang Lebong: 5.501 penerima | Rp24.393.898.365.
  5. Seluma: 5.745 penerima | Rp23.861.362.900.
  6. Bengkulu Selatan: 4.304 penerima | Rp20.766.760.928.
  7. Bengkulu Tengah: 4.604 penerima | Rp20.457.606.378.
  8. Kaur: 3.850 penerima | Rp17.815.327.852.
  9. Kepahiang: 4.184 penerima | Rp17.420.244.716.
  10. Lebong: 3.569 penerima | Rp15.679.165.586.
  11. Mukomuko: 3.999 penerima | Rp8.818.795.532.

Pencairan Gaji Ketiga Belas ini diharapkan melahirkan multiplier effect (efek berganda) yang signifikan bagi perekonomian lokal. Masuknya likuiditas sebesar hampir Rp269 miliar ke tengah masyarakat akan secara langsung meningkatkan volume transaksi di sektor riil, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh penjuru Provinsi Bengkulu. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal yang dieksekusi di daerah tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur, melainkan juga menstimulasi pendapatan para pedagang dan penyedia jasa lokal. 

Kebijakan penyaluran Gaji Ketiga Belas ini adalah langkah strategis pemerintah yang mempertemukan dua tujuan penting: menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput dan mendukung kelancaran pembiayaan pendidikan anak sekolah. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu terus bersinergi dengan seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota untuk memastikan proses pencairan berjalan dengan cepat, akurat, akuntabel, dan tepat waktu tanpa hambatan administratif.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah proaktif dalam mempersiapkan dokumen penyaluran secara cepat dan tertib. Proses pemantauan saksama akan terus dilakukan guna menjamin seluruh hak pegawai daerah dapat terbayarkan sepanjang bulan Juni ini secara lancar dan transparan.

Melalui publikasi ini, seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat  bersama-sama membangun optimisme ekonomi. Dengan tata kelola keuangan yang baik, penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 di Provinsi Bengkulu diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan bersama yang berdampak nyata bagi seluruh masyarakat Bumi Rafflesia.

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

     

 

Search