Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Pemberitahuan Mekanisme Layanan Konsultasi DJPK dan Dukungan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bersama KPPN

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyampaikan pemberitahuan melalui Surat Nomor S-846/WPB.09/2026 tanggal 10 Mei 2026 tentang Mekanisme Layanan Konsultasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Dukungan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bersama KPPN lingkup Provinsi Bengkulu.

Pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-41/PK/2026 tanggal 21 April 2026 perihal Pemberitahuan Mekanisme Layanan Konsultasi DJPK.

Sejak Mei 2026, layanan konsultasi DJPK dilaksanakan secara full online melalui berbagai kanal layanan, antara lain telepon, WhatsApp, email, live chat, website, dan portal layanan Kemenkeu PRIME. Layanan ini mencakup pertanyaan cepat, klarifikasi, serta permintaan informasi umum terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Adapun konsultasi yang memerlukan pembahasan mendalam dilaksanakan melalui konsultasi daring (video conference) terjadwal dengan narasumber DJPK. Pengguna layanan diwajibkan menyampaikan surat permohonan konsultasi dan melakukan reservasi melalui laman resmi DJPK dengan mencantumkan topik konsultasi secara spesifik, identitas narahubung, usulan waktu pelaksanaan, serta daftar peserta yang mengikuti kegiatan.

Dalam rangka menjaga kualitas layanan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, DJPK juga mengingatkan bahwa seluruh perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah akan disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah terkait. Selain itu, konsultasi terkait HKPD tidak perlu dilakukan secara langsung ke Kantor DJPK di Jakarta karena telah diterapkan sistem layanan secara daring penuh.

Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bersama KPPN Bengkulu, Manna, Curup, dan Mukomuko senantiasa hadir mendampingi Pemerintah Daerah melalui peran strategis sebagai Treasurer, Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengawalan penyaluran Transfer ke Daerah, penyediaan kajian fiskal regional dan rekomendasi kebijakan, serta layanan konsultasi dan asistensi pengelolaan keuangan daerah baik secara tatap muka maupun daring.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu juga berkomitmen memberikan layanan yang Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK), serta menjunjung integritas melalui pelayanan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi dengan tarif seluruh layanan sebesar Rp0,-.

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search