Kinerja sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 diartikan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Oleh sebab itu Laporan Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 merupakan suatu bentuk perwujudan akuntabilitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta penggunaan anggarannya. Disamping itu Laporan Kinerja juga merupakan wujud dari pelaksanaan kinerja dalam pencapaian visi dan misi Kantor Wilayah sebagai bagian dari visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Untuk mencapai visi dan misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam rencana strategis yang terarah dan menjadi landasan dalam Sistem Akuntansi dan Kinerja.
Selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.






