PERSETUJUAN UP YANG MELAMPAUI BESARAN DALAM PERATURAN PELAKSANAAN APBN
PERSYARATAN
-
Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UPa beserta dokumen pendukungnya.
-
Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian termasuk memastikan bahwa:
-
Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
-
Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
-
Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
-
Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,- (tidak ada)
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.idatau melalui HAI DJPB https://hai.kemenkeu.go.id; dan
- Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil.






