PERSETUJUAN UP YANG MELAMPAUI BESARAN DALAM PERATURAN PELAKSANAAN APBN
PERSYARATAN
-
Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN
PROSEDUR
-
Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UPa beserta dokumen pendukungnya.
-
Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian termasuk memastikan bahwa:
-
Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
-
Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
-
Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
-
Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN