Jalan Adam Malik KM 8 Bengkulu Kode Pos 38225

PERSETUJUAN UP YANG MELAMPAUI BESARAN DALAM PERATURAN PELAKSANAAN APBN

 

PERSYARATAN

  1. Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UPa beserta dokumen pendukungnya.

  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian termasuk memastikan bahwa:

  • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan

  • Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.

  1. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.

  2. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.


JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (tiga) hari kerja


BIAYA/TARIF

Rp0,- (tidak ada)


PRODUK PELAYANAN

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN


PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id;
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.idatau melalui HAI DJPB https://hai.kemenkeu.go.id; dan
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

SALURAN PENGADUAN

    

 

 

Search