Yogyakarta. 10 Maret 2020
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho dan Kepala Bidang SKKI Nurhidayat melakukan kunjungan kerja ke KPPN Yogyakarta
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta. 10 Maret 2020
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho dan Kepala Bidang SKKI Nurhidayat melakukan kunjungan kerja ke KPPN Yogyakarta
Kulon Progo. 10 Maret 2020
Kanwil DJPb DIY bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan acara sosialisasi Pembiyaan Utra Mikro dengan tema “Penguatan Modal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui Pembiayaan Ultra Mikro (Umi)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan yang berkonsep Indonesia-Sentris. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun.
Dana desa sekarang ini diatur dalam PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan PMK sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien. PMK 205 Tahun 2019 memiliki perbedaan dengan PMK sebelumnya yaitu: (1) penambahan rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota berdasarkan alokasi kinerja, (2) dana desa disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKD (Rekening Kas Desa), dan (3) penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap yaitu 40%, 40%, dan 20% secara berurutan.
Pengalokasian dana desa pada PMK 193 2018 dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula sementara pada PMK 205 2019 ditambahkan dengan alokasi kinerja. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Pagu alokasi kinerja dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dana desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik dipilih sebanyak 10% berdasarkan kriteria yang diatur dalam PMK 205 Tahun 2019. Penambahan alokasi kinerja ditujukan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan lebih baik dan menunjang kinerja pengelolaan keuangan desa.
Desa penerima alokasi kinerja setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan ketentuan. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa 0 sampai 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11% dari jumlah desa. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa 101 sampai 400, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 10% dari jumlah desa. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa lebih dari 400, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 9% dari jumlah desa.
Mulai tahun anggaran 2020, skema penyaluran dana desa dilakukan secara langsung dari RKUN ke RKD. Sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD. Skema penyaluran yang baru ini tentu akan mempersingkat penyaluran dana desa sehingga lebih cepat diterima desa. Dampak yang dirasakan dengan adanya skema baru ini adalah penyederhanaan dalam hal kelengkapan dokumen.
Perubahan juga terjadi pada pencairan dana desa yaitu melalui mekanisme tahap I 40%, tahap II 40%, dan tahap III 20%. Sebelumnya pencairan dana desa melalui mekanisme tahap I 20%, tahap II 40%, dan tahap 40%. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan karena adanya kendala pencairan dana untuk tahap akhir yaitu waktunya yang pendek dan diharapkan pada awal TA dapat dimanfaatkan oleh desa untuk melakukan belanja modal karena jumlahnya lebih besar.
Perubahan peraturan dari PMK Nomor 193 Tahun 2018 ke PMK Nomor 205 Tahun 2019 bertujuan untuk memajukan kesejahteraan desa. Pada dasarnya dana desa diharapkan tidak menjadi moral hazard bagi desa yang hanya menggantungkan pendapatannya melalui dana desa sehingga pendapatan asli desa dapat meningkat. Desa harus dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(Kontributor Bidang PAPK Maret 2020)
Yogyakarta, 6 Maret 2020
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho mendampingi Sekretaris Ditjen Perbendaharaan RM Wiwieng Handayaningsih menghadiri kegiatan Workshop Pengelolaan SDM Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bagian SDM DJPb di Hotel Eastparc Yogyakarta (6/3). Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensi para pengelola SDM DJPb sehingga diharapkan para pengelola SDM di setiap unit DJPb dapat menjadi agen perubahan yang mampu menumbuhkan karya terbaik bagi organisasi. Untuk memeriahkan acara tersebut, Kanwil DJPb DIY menyuguhkan penampilan seni karawitan lengkap dengan gamelan dan dibalut dengan pakaian adat. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan beserta para pejabat Eselon III Kanwil DJPb DIY dan Setditjen Perbendaharaan juga meninjau Gedung Reksobayan yang difungsikan sebagai gedung penyimpanan arsip.

Sleman, 2 Maret 2020
Treasury Talk (T-Talk) Kanwil DJPb DIY membahas isu-isu terkini seputar Perbendaharaan, Kanwil DJPb DIY gelar Kegiatan Treasury Talk (T-Talk) di Aula Kanwil DJPb DIY (2/3). T-Talk diikuti oleh Kepala Kanwil DJPb DIY bersama seluruh Kepala KPPN dan para Kabid/Kabag di Lingkungan Kanwil DJPb DIY. Menjunjung kearifan lokal setempat, para peserta T-Talk berbalut busana adat Jogja dengan kebaya, jarit, kain lurik, lengkap dengan blangkon. Mengusung konsep Talk Show, T-Talk kali ini diselenggarakan melalui diskusi interaktif dengan Kepala Kanwil DJPb DIY sebagai pembawa acara dan Kepala KPPN serta Kabid/Kabag sebagai narasumber. Mulai dari prestasi yang diraih, tantangan yang dihadapi, upaya perbaikan serta resolusi ke depan dibahas tuntas oleh narasumber satu-persatu, dipandu dengan pertanyaan kritis dari pembawa acara.

Yogyakarta, 28 Februari 2020
Dalam Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, Komisi XI DPR RI (ruang lingkup Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan) melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan BI, OJK, BPS, LPS, dan Perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Tim Komisi XI yang pada kunjungan kerja ini dipimpin oleh Dr. Achmad Hatari, SE., Msi. melakukan pertemuan dengan Perwakilan Kemenkeu, BPK, BPKP, dan Pemerintah Provinsi DIY di Aula Lantai 7 Kanwil DJP DIY (28/2).
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat Dr. Achmad Hatari, SE., Msi. menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mendapat informasi yang komprehensif terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Selanjutnya seluruh anggota Komisi XI dan peserta rapat berdialog mengenai APBN dan perekonomian di lingkup nasional dan regional DIY. Hadir dalam pertemuan ini Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Kanwil DJP DIY Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho, serta para Pejabat Eselon III di lingkungan Perwakilan Kemenkeu Provinsi DIY. Selain itu turut hadir Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Kepala Perwakilan BPKP DIY, Kepala Perwakilan BPK DIY, Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Saya Alam Setda DIY serta tamu undangan lainnya.