Ditengah dinamika risiko global, perekonomian di wilayah Jawa Barat tetap terjaga baik. Perkembangan indikator makro ekonomi terkendali yang ditunjukan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat Triwulan III 2024 sebesar 4,91 persen (y-on-y), 0,49 persen (q-to-q), dan 4,93 persen (c-to-c). Besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan III-2024 mencapai Rp 708,47 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 439,08 triliun. Tingkat inflasi pada September 2024 sebesar 2,09 persen (yoy), 1,02 persen (ytod), sedangkan mtom terjadi deflasi sebesar 0,21 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,68. Neraca Perdagangan Jawa Barat September 2024 mengalami surplus dari sisi nilai sebesar USD 2,25 miliar. Nilai tersebut ditunjang oleh surplus komoditi Nonmigas sebesar USD 2,28 miliar, sedangkan komoditi Migas defisit sebesar USD 36,58 juta.
Perkembangan Indikator Kesejahteraan/Pembangunan tumbuh dan terkendali. Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 7,46 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 3,89 juta orang. TPT hasil Sakernas Agustus 2024 sebesar 6,75 persen. Hal tersebut mencerminkan adanya pemulihan yang berkelanjutan dalam sektor ketenagakerjaan di Jawa Barat. Tren Gini Ratio mengalami kenaikan pada Maret 2024 menjadi 0,421 (kategori ketimpangan sedang). Pada September 2024 NTP Jawa Barat mengalami peningkatan dibanding September 2023 (109,43) menjadi 111,98. Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) sebesar 113,05 dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) sebesar 118,82. NTUP mengalami peningkatan menjadi 111,41. Berdasarkan data IPM dengan metode perhitungan baru, angka IPM Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai angka 74,24 (kategori tinggi). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Jawa Barat sebesar 0,482, turun sebanyak 0,008 poin dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0,490.
Kinerja APBN di Jawa Barat sampai dengan triwulan III 2024 menunjukkan pencapaian yang positif, mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global dan domestik. Realisasi pendapatan negara sebesar Rp112,10 triliun dan belanja negara sebesar Rp93,55 triliun menghasilkan surplus APBN sebesar Rp18,55 triliun. Capaian pendapatan negara dan hibah sampai dengan akhir triwulan III 2024 menunjukkan kenaikan sebesar 2,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Kenaikan tersebut didorong pertumbuhan positif dari kedua komponen penerimaan negara yaitu pendapatan perpajakan tumbuh sebesar 1,87 persen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat sebesar 11,29 persen. Total penerimaan sektor Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat sampai dengan triwulan III 2024 sebesar Rp21,18 triliun dengan capaian 58,66 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang terdiri dari penerimaan Cukai sebesar Rp20,70 triliun dan Bea Masuk Rp481,46 miliar.
Realisasi Pendapatan daerah di Jawa Barat sampai dengan triwulan III 2024 tercatat Rp86,83 triliun atau sebesar 63,84 persen dari target APBD Jawa Barat 2024, tumbuh 7,24 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Realisasi belanja daerah mencapai Rp83,21 triliun atau 58,34 persen dari pagu dan mengalami pertumbuhan 3,90 persen. Secara keseluruhan hasil perhitungan rasio kemandirian Pemda di Jawa Barat untuk realisasi APBD diperoleh hasil 65,39 persen (kategori Sedang). Hasil analisis ruang fiskal Pemda di Jawa Barat rata-rata berada di angka 56,76 persen. Terdapat sembilan pemda memiliki ruang fiskal di bawah rata-rata ruang fiskal Jawa Barat dengan ruang fiskal tertinggi pada Pemda Provinsi Jawa Barat yaitu 70,43 persen dan terendah pada Kabupaten Kuningan yaitu sebesar 26,06 persen. Pada triwulan III 2024 Pendapatan Transfer telah terealisasi sebesar Rp43,78 triliun atau 62,66 persen dari target. Kinerja TKD yang menguat dipengaruhi oleh penyaluran DAU Block Grant, dan penyaluran DAK Non Fisik berupa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Realisasi Belanja Daerah di Jawa Barat sampai dengan Triwulan III 2024 mencapai Rp83,21 triliun atau 58,34 persen dari pagu, tumbuh sebesar 3,90 persen (yoy) yang dikontribusi pertumbuhan positif pada belanja operasi dan belanja modal. APBD mencatatkan surplus sebesar Rp3,62 triliun, yang dihasilkan dari belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp83,21 triliun sampai dengan akhir September 2024. Pembiayaan Daerah 2024 telah terealisasi Rp1,84 triliun atau 27,81 persen dari pagu. Sumber penerimaan pembiayaan daerah terbesar berasal dari SiLPA tahun sebelumnya yaitu mencapai Rp2,15 triliun. Sementara itu porsi terbesar untuk pengeluaran pembiayaan adalah untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo mencapai Rp638 miliar. Sementara itu untuk realisasi pendapatan konsolidasian sampai dengan triwulan III tahun 2024 mencapai Rp132,62 triliun atau tumbuh 5,29 persen. Sedangkan realisasi belanja konsolidasian mencapai Rp132,51 triliun sehingga surplus sebesar Rp0,11 triliun. Sedangkan untuk SIKPA tahun berjalan mencapai Rp1,95 triliun, terkontraksi sebesar 87,67 persen (yoy).
UMKM memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi. Di Jawa Barat dinamika UMKM cukup kuat, dengan pertumbuhan konsisten serta dampak signifikan terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan. Selama 4 tahun terakhir (2020-2023), Jawa Barat konsisten menempati posisi ke-3 dalam jumlah perusahaan industri terbanyak di Indonesia. Tren pertumbuhan Industri Skala Mikro dan Kecil (IMK) 2020 - 2023 rata-rata sebesar 0,94 persen. Terdapat Industri makanan yang mencapai 250.155 usaha atau 37,46 persen dari Usaha Mikro dan Kecil di Jawa Barat. Usaha Mikro dan Kecil menyerap tenaga kerja sebesar 1,52 juta orang, sebanyak 556.360 orang atau 36,66 persen tenaga kerja UMK bekerja di sektor industri makanan. Upaya pemberdayaan UMKM didukung oleh APBN melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Kebijakan strategis dalam rangka optimalisasi penyaluran KUR pada tahun 2024 difokuskan untuk mempertajam ketepatan sasaran penerima KUR yang berfokus pada perluasan penerima baru KUR dan mendorong graduasi debitur KUR dengan suku bunga KUR berjenjang dan pendefinisian jenis kredit yang dapat mengakses KUR Kembali.tercatat jumlah penyaluran KUR di Provinsi Jawa Barat sampai dengan triwulan III tahun 2024 mencapai 381.429 debitur yang tersebar pada 27 kabupaten dan kota, dengan jumlah kredit yang disalurkan telah mencapai Rp.22,13 miliar. Disamping itu, Pemerintah melalui program Prioritas Nasional (PN) Penguatan Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing UMKM. Pada tahun 2024, terdapat satu output baru yang memiliki alokasi 89 persen dari alokasi keseluruhan program Penguatan Kewirausahaan UMKM. Alokasi ini diberikan kepada satker Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan pemetaan data, analisis, dan pengkajian yang bertujuan untuk terselenggaranya analisis dan pengkajian strategis KUMKM, tersedianya informasi terintegrasi data tunggal UMKM, pemetaan data, dan pengembangan data koperasi dan UKM serta tersusunnya data makro ekonomi KUMKM. Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meiningkatkan UMKM dituangkan dalam KUA PPAS 2024 Provinsi Jawa Barat dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.16 miliar untuk program pengembangan UMKM, Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah dengan berfokus pada Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi. Selain itu juga terdapat anggaran Rp.21,3 miliar untuk Program Pemberdayaan UMKM dalam bentuk pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Data di lapangan masih menunjukan kendala dalam pemberdayaan UMKM diantaranya target yang dicanangkan oleh Pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan permodalan UMKM, sehingga akses permodalan yang dapat dipenuhi oleh Pemerintah masih terbatas., dan persyaratan yang diajukan oleh Lembaga perbankan untuk dapat mengakses KUR dan UMi seringkali tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM (persyaratan sertifikasi halal untuk produk makanan)
Dalam rangka melaksanakan UU HKPD Nomor 1 tahun 2022, pilar penguatan local taxing power menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dengan tetap menjaga kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Pengaturan PDRD diarahkan untuk menurunkan administration dan compliance cost, memperluas basis pajak, serta melaksanakan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain. Seluruh pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat, baik provinsi, kabupaten, dan kota, telah menyelesaikan Perda PDRD paling lambat tanggal 4 Januari 2024. Perda PDRD tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur lebih teknis terkait PDRD, dengan penyusunan Perkada yang dibutuhkan antar pemerintah daerah secara teknis berbeda-beda spesifikasinya sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Terdapat sembilan pemerintah daerah belum menetapkan Perkada turunan dari Perda PDRD, sementara sebagian besar pemerintah daerah masih dalam tahap menyelesaikan pembahasan Perkada. Pembahasan Perkada cukup menyita waktu karena melibatkan SKPD-SKPD penghasil retribusi daerah dan memerlukan kajian yang cukup mendalam.
Perkembangan Realisasi Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukan tren penerimaan Pajak Daerah setiap tahun semakin meningkat. Berbeda dengan penerimaan dari Retribusi Daerah yang fluktuatif, dilihat dari kontribusi per masing-masing komponen, penerimaan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Barat sangat dominan. Sedangkan di kabupaten/kota persentase penerimaan Retribusi Daerah terhadap total pendapatan daerah lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi. Hal ini disebabkan karena jenis retribusi daerah yang dipungut di kabupaten/kota lebih banyak dibanding retribusi daerah yang dipungut pemerintah provinsi. Apabila dilihat secara umum perkembangan PAD Provinsi Jawa Barat 2017-2023 mengalami trend yang positif, demikian pula halnya PAD Provinsi dan kabupaten/kota tahun 2024 yang sudah mendekati total PAD pada masa pandemi covid 19 dan diharapkan bisa terus meningkat hingga akhir tahun anggaran.
*Informasi selengkapnya mengenai Kajian Fiskal Regional (KFR) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat Triwulan III Tahun 2024, silakan klik disini.