KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI DKI JAKARTA
JALAN OTTO ISKANDARDINATA NO. 53-55, DKI JAKARTA 13330; TELEPON (021) 8190410; FAKSIMILI (021) 8195583; SUREL : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; LAMAN : www.djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jakarta
Nomor : S-8734/WPB.12/2022 tanggal 22 Desember 2022
Sifat : Segera
Hal : Imbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Bagi Seluruh Mitra Kerja Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Satker Mitra Kerja Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta
Sehubungan dengan Hari Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Diimbau kepada satuan kerja agar tidak memberi pejabat/pegawai Kanwil Ditjen perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta berbagai bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 208 ayat (1) Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bentuk gratifikasi pada angka 1 di atas baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari mitra kerja/stakeholder/rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Dukungan dan komitmen Saudara sangat kami harapkan demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Alfiker Siringoringo
*untuk naskah asli ND dapat diunduh di sini


